banner 846x362

Tuduhan Dakwaan Palsu Tak Terbukti, Kejati Sulut Tegaskan Jaksa Bertindak Profesional

Manado, TeropongRakyat.com – Isu miring yang sempat mencuat terkait tuduhan adanya dakwaan palsu dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew akhirnya terbantahkan.

Hasil penyelidikan resmi dari Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sulut menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan dua pengacara, DR. Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh, S.H., tidak benar dan tidak berdasar.

Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, S.H., mengatakan bahwa penyelidikan internal telah dilakukan secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran etik maupun penyimpangan prosedur oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulut yang menangani perkara tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pemeriksa menyatakan bahwa laporan atau tuduhan bahwa jaksa melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran SOP itu tidak ditemukan. Semua proses telah dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” ujar Januar kepada wartawan di Kantor Kejati Sulut, Senin (3/11).

Januar menjelaskan, laporan yang masuk ke bidang pengawasan Kejati Sulut langsung ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi, termasuk kuasa hukum terdakwa.

“Kami di bidang pengawasan telah melakukan klarifikasi. Kami juga telah mengundang kuasa hukum terdakwa, Pak Hanafi, untuk memberikan penjelasan langsung,” tambahnya.

Tak hanya itu, tim pengawasan juga memanggil para jaksa yang menangani perkara serta staf administrasi di bidang pidana umum guna memastikan keabsahan seluruh dokumen.

“Kami sudah minta keterangan dari semua pihak, baik pelapor maupun jaksa terlapor, serta bagian administrasi. Semua dokumen dan berkas pendukung telah diverifikasi, dan tidak ada temuan pelanggaran,” jelas Januar.

Ia menegaskan bahwa dakwaan terhadap Margaretha Makalew disusun berdasarkan berkas perkara resmi hasil penyidikan penyidik Polisi.

“Tentunya dakwaan disusun berdasarkan berkas perkara. Dan dalam proses persidangan, dakwaan itu akan kami buktikan melalui alat bukti, mulai dari keterangan saksi, surat, hingga bukti pendukung lainnya,” tutur Kasi Penkum.

Menariknya, menurut Januar, pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak pernah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut pada tahap awal persidangan.

“Kalau mempersoalkan dakwaan, mestinya diajukan dalam tahapan eksepsi. Faktanya, PH maupun terdakwa tidak mengajukan eksepsi, dan perkara saat ini masih dalam tahap pembuktian,” bebernya.

Lebih lanjut, Kasi Penkum meminta semua pihak, termasuk kuasa hukum terdakwa, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menyesatkan publik.

“Selama belum ada putusan pengadilan, dakwaan kami tidak bisa dikatakan sebagai dakwaan palsu. Jadi, mari sama-sama kita hormati proses hukum yang berlaku,” tegas Januar Bolitobi.

Diketahui, tuduhan adanya dakwaan palsu ini sebelumnya diucapkan oleh DR. Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh melalui sejumlah kanal media sosial dan pemberitaan online usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (1/9/2025). Namun, hasil penyelidikan Aswas Kejati Sulut menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *