MANADO, TeropongRakyat.com – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat dengan terdakwa Margaretha Makalew. Ternyata, terdakwa sempat menyatakan niat untuk berdamai dengan pelapor, Rudy Gunawan sebagai pemilik tanah.
Hal itu diungkapkan oleh saksi ferbalisan AKP Dedy Pola, penyidik Polda Sulut, saat memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (06/11/2025).
“Sempat ibu juga mengatakan, ‘Pak Kanit, saya sebenarnya sudah tidak mau panjang ini masalah. Kalau boleh pertemukan dengan pelapor Rudy Gunawan.’ Itulah saya bilang ke ibu waktu itu, ‘Ibu datang saja ke kantor untuk restorative justice. Kalau pun memang terlaksana, akan saya sampaikan ke jaksa. Tapi ibu hadir dulu,’” ungkap AKP Dedy Pola di ruang sidang.
Namun, niat damai itu rupanya hanya sebatas ucapan. AKP Dedy mengungkapkan bahwa Margaretha Makalew kerap mangkir dari panggilan penyidik, meskipun sudah diberikan kesempatan untuk menghadiri pertemuan tersebut.
“Ada beberapa panggilan ibu tidak hadir,” tegas Dedy Pola.
Ia menambahkan bahwa penyidik bahkan telah menghubungi pelapor Rudy Gunawan untuk menindaklanjuti keinginan damai tersebut. Sayangnya, terdakwa kembali tidak menunjukkan itikad baik.
“Saya sudah tunggu dan saya hubungi Pak Rudy Gunawan, dan beliau sudah siap. Tapi ibu tidak datang. Saat saya telepon, ibu menyampaikan, ‘Pak, izin saya sakit,’ begitu kalau tidak salah yang ibu Margaretha sampaikan ke saya,” beber Dedy Pola di persidangan.(One/Red)













