Terungkap di Persidangan, Dua Saksi Fakta Ditreskrimsus Polda Sulut Akui Penjual Emas Hasil Tambang Ilegal Tidak Dijadikan Tersangka, Sementara Pembeli Tersangka

Tim Kuasa hukum Hj. Lilis Suryani Damis, DR. Santrawan Paparang .,SH.,MH dan Hanafi Sale.,SH

MANADO, TeropongRakyat.com – Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (13/09/2024), terungkap kesaksian mengejutkan dari dua saksi fakta yang dihadirkan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) yaitu Andri Bode dan Tamaka selaku penyidik dalam perkara.

Keduanya mengakui bahwa penjual emas yang diduga berasal dari tambang ilegal tidak dijadikan sebagai tersangka, sementara Hj. Lilis Suryani Damis, seorang pembeli yang tidak mengetahui asal-usul emas, justru dijadikan tersangka.

Kuasa hukum Hj. Lilis, DR. Santrawan Paparang, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan ini. Menurutnya, kliennya hanya berperan sebagai pembeli yang beritikad baik dan tidak mengetahui bahwa emas yang dibelinya berasal dari tambang ilegal.

“Posisi hukum Ibu Hj. Lilis dalam perkara ini adalah sebagai pembeli yang beritikad baik, yang seharusnya wajib dilindungi hukum,” tegas DR. Santrawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (13/09).

Dalam kesaksiannya, kedua saksi penyidik mengungkapkan bahwa mereka tidak menetapkan penjual emas sebagai tersangka, meskipun penjual diduga mengetahui asal-usul ilegal dari emas tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada penegakan hukum yang tidak adil atau tebang pilih dalam kasus ini.

Dr. Santrawan juga menambahkan bahwa jika penegak hukum bersikap jujur dan adil, maka sesuai prinsip legitima persona standi in judicio, baik penjual maupun pembeli yang terlibat dalam transaksi tersebut seharusnya ditetapkan bersama-sama sebagai tersangka. Namun, faktanya hanya Hj. Lilis yang dijadikan tersangka, meskipun ia tidak mengetahui asal-usul ilegal dari emas yang dibelinya.

“Olehnya dari keterangan 2 orang penyidik tersebut, di duga kuat perkara yang menjadikan ibu haja Lilis sebagai tersangka adalah merupakan penegakkan hukum tebang pilih yang di lakukan oleh Dir Reskrimsus Polda Sulut, sebab jika mereka mau jujur dalam menegakkan hukum, maka formilnya penjual dan pembeli wajib demi hukum berdasarkan prinsip legitima persona standi in judicio wajib demi hukum harus bersama-sama di tetapkan sebagai tersangka,” ungkap DR. Santrawan.

Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait konsistensi dan integritas penegakan hukum di Sulawesi Utara, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan hasil tambang ilegal.(One/red)