banner 846x362

Ternyata Berkali-kali Ditutup dan Ditegur Keras ESDM Sulut, Perusahaan Tambang Ilegal PT Xinfeng Gemah Semesta Masih Membangkang!

Manado, TeropongRakyat.com – Perusahaan tambang emas ilegal asal Tiongkok, PT Xinfeng Gemah Semesta, yang beroperasi di wilayah Perkebunan Oboy, Desa Pusian Barat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, ternyata berulang kali ditertibkan. Perusahaan ini disebut-sebut kebal hukum, bahkan setelah pemerintah daerah dan aparat keamanan mengambil langkah tegas.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara mengungkapkan bahwa tindakan administratif dan upaya penutupan langsung di lapangan telah dilakukan berkali-kali, namun aktivitas pertambangan ilegal tersebut terus kembali dibuka.

Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, menegaskan bahwa sejak awal tahun pihaknya telah melayangkan surat teguran keras sekaligus turun langsung ke lokasi untuk menghentikan operasi perusahaan tambang ilegal tersebut.

“PT Xinfeng Gemah Semesta sampai saat ini belum berizin. Kami sudah turun ke lokasi, dan telah mengimbau pihak perusahaan untuk segera mengurus perizinan,” ujar Maindoka.

Namun imbauan dan tindakan penertiban pemerintah tidak membuat PT Xinfeng Gemah Semesta berhenti. Perusahaan justru makin agresif mengeksekusi aktivitas penambangan emas ilegal, merusak kawasan perkebunan dan hutan Oboy secara masif hingga meninggalkan kerusakan lingkungan yang mengkhawatirkan.

Foto Dokumentasi: Dinas ESDM Sulut bersama tim gabungan dari DLH, dan TNI-POLRI saat menutup paksa perusahaan ilegal PT Xinfeng Gemah Semesta di wilayah perkebunan Oboy.

Melihat pembangkangan tersebut, Maindoka menegaskan bahwa pihaknya kini menyerahkan penindakan penuh kepada aparat kepolisian.

“Kami serahkan ke aparat keamanan untuk menindak tegas,” tegasnya.

Tidak hanya itu, aktivitas pertambangan ilegal PT Xinfeng diduga telah menyerobot wilayah lahan konsesi milik PT JRBM yang telah memiliki ijin resmi.

Kerusakan yang ditimbulkan dikhawatirkan akan berujung pada bencana banjir dan tanah longsor, seperti yang baru-baru ini terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat maraknya pertambangan ilegal.

Sebelumnya, tim gabungan Dinas ESDM, DLH, TNI, dan Polri pada 19 Maret 2025 telah menutup paksa operasi tambang ilegal PT Xinfeng. Aktivitas sempat terhenti beberapa minggu, namun kembali dibuka secara melawan hukum tanpa mengindahkan teguran keras dan penutupan paksa pemerintah.

Terbaru, pada Kamis 4 Desember 2025, kepolisian dari Polres Bolmong kembali menutup seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Oboy. Meski demikian, publik mengkhawatirkan operasi tersebut akan kembali dibuka dan kekayaan alam Sulawesi Utara terus dijarah tanpa ampun.

Perilaku membandel PT Xinfeng Gemah Semesta kini menjadi simbol betapa pertambangan ilegal masih mampu menantang kewibawaan negara, sekaligus alarm keras bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil langkah lebih tegas sebelum kerusakan lingkungan semakin tak terpulihkan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *