banner 846x362

Tambang Emas Ilegal Oboy Diduga Dikuasai Perusahaan Asal China, Ratusan Hektar Lahan Warga Berpindah Kepemilikan

Bolaang Mongondow, TeropongRakyat.com – Dugaan keterlibatan investor asing asal China dalam penguasaan kawasan tambang emas ilegal Oboy di Desa Ponompiaan dan Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, semakin kuat.

Ratusan hektar lahan perkebunan yang diyakini mengandung emas dan mineral bernilai tinggi disebut telah berpindah kepemilikan melalui transaksi langsung kepada Warga Negara Asing (WNA) China.

Kesaksian sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa perpindahan hak lahan dilakukan melalui pembelian dengan harga tinggi. Transaksi tersebut disebut melibatkan ‘perantara’ warga lokal yang bertindak sebagai kaki tangan investor asing.

“Benar, kami sudah menjual tanah perkebunan itu kepada orang China, tapi mereka menggunakan orang Indonesia sebagai perwakilan,” ungkap warga, dikutip dari onlinberita.com.

Informasi lain menunjukkan bahwa seluruh pendanaan berasal dari investor China, sementara proses tawar-menawar hingga pembelian dilakukan oleh WNI yang menjadi perpanjangan tangan mereka.

Investor asing itu bahkan disebut mendirikan perusahaan beridentitas China bernama PT Xinfeng Gema Semesta, yang beroperasi secara terbuka di kawasan tambang ilegal Oboy.

Perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan di Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, meski tanpa izin resmi dari pemerintah. Fakta ini menegaskan lemahnya pengawasan dari instansi terkait terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bolmong.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, Aldy Pudul, memastikan pihaknya telah dua kali melayangkan surat teguran.

“Hingga sekarang kami belum menerima informasi bahwa perusahaan itu memiliki izin. Kami sudah dua kali mengirim surat teguran agar kegiatan dihentikan,” tegas Aldy, seperti dilansir dari Bolmongpost.com.

Data lapangan menunjukkan para cukong berkewarganegaraan China tersebut telah menjalankan operasi penambangan selama beberapa bulan terakhir. Dengan bendera PT Xinfeng Gema Semesta, mereka melakukan pembabatan hutan secara masif serta pengerukan lahan menggunakan alat berat, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

Kerusakan hutan yang terjadi semakin mengundang kekhawatiran, mengingat berbagai bencana alam yang melanda sejumlah daerah di Indonesia kerap dikaitkan dengan masifnya deforestasi dan aktivitas pertambangan ilegal. Kondisi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Publik menuntut aparat bertindak tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal di kawasan Oboy serta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat baik pemodal asing maupun jaringan lokal yang memfasilitasi operasi tambang ilegal tersebut.

Keberpihakan pada lingkungan, kedaulatan sumber daya alam, dan penegakan hukum kini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah di tengah maraknya praktik pembabatan hutan dan tambang ilegal yang merusak alam Sulawesi Utara.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *