Tahanan Kota Meninggal Karena Tolak Pembantaran, Kejari Manado Diduga Langgar HAM!

MANADO, TeropongRakyat.com — Seorang tahanan kota Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, AA, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama tiga hari di RSUP Prof. Kandou, Manado. AA menghembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 05.30 WITA. Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pun mencuat menyusul kematiannya.

AA merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Incinerator Kota Manado. Ia ditahan sejak Mei 2025 bersama dua tersangka lainnya.

Menurut pihak keluarga, AA menderita penyakit serius, yakni TBC akut dan kanker usus, namun tidak mendapat pembantaran untuk berobat ke luar daerah meski sudah diajukan secara resmi.

Sebelumnya kuasa hukum mengajukan permohonan pembantaran pada 20 Juni 2025, namun tidak mendapat respon dari Kejari Manado di bawah kepemimpinan mantan Kajari Wagiyo.

Kondisi AA yang terus memburuk akhirnya membuat keluarga bersama kuasa hukum membawanya ke RSUP Kandou pada 4 Agustus 2025. Namun, nyawanya tak tertolong.

Jenazah Almh AA saat berada di ruang pemulasaraan Jenazah Rsup Kandouw Manado, Rabu (06/08/2025).

Kuasa hukum AA, Corry Sengkey, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap Kejari Manado.

“Upaya hukum untuk pembantaran sudah dilakukan. Tapi tidak digubris. Padahal penyakit klien saya cukup serius, dan pihak keluarga menilai pengobatan di sini belum memadai. Kami mengajukan agar AA bisa berobat ke luar daerah, namun tidak ada empati ataupun respon dari Kejari,” kata Corry kepada awak media, Rabu (6/8).

Menurut Corry, pihak keluarga bahkan telah berusaha menemui langsung pimpinan Kejari, namun tetap tidak mendapat tanggapan.

“Tidak ada respons. Bahkan saat kondisi kritis pun tidak digubris. Ini adalah bentuk pelanggaran HAM dan sikap tidak manusiawi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM oleh Kejari Manado ke Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM RI.

“Kami akan laporkan Kejari Manado ke komisi Kejaksaan dan Komnas HAM RI,” tegasnya.

Corry juga menambahkan bahwa seluruh proses pemulangan jenazah ke kampung halaman di Bandung ditanggung penuh oleh keluarga.

“Tidak ada sepeser pun bantuan dari Kejari. Semua biaya pengiriman jenazah ditanggung keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Manado, Evans Silinunga, saat dikonfirmasi hanya membenarkan informasi meninggalnya Ave.

“Ia benar, sudah kami P21 dan tahap dua kemudian meninggal tadi, baru dilimpahkan ke pengadilan malah meninggal dunia,” ucapnya.

Kasus ini menuai sorotan tajam terhadap Kejari Manado yang diduga melakukan pelanggaran HAM dengan mengabaikan hak-hak tahanan sakit yang dijamin dalam prinsip-prinsip dasar HAM.(One/Red)