Bolmut, TR – Babak baru penegakan hukum resmi dimulai. Indrawati Madihutu, karyawan FIFGROUP Pos Boroko, kini resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik setelah Polres Bolaang Mongondow Utara menetapkannya melalui proses hukum yang panjang.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap.Tsk/03/II/RES.0.0/2026/Reskrim tertanggal 05 Februari 2026, yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Utara usai dilakukan gelar perkara.
Dengan keluarnya surat resmi tersebut, perkara yang sebelumnya dianggap sebagian pihak sebagai polemik biasa kini naik kelas menjadi persoalan pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup alat bukti, baik berupa keterangan saksi maupun bukti elektronik, yang menguatkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Unggahan yang beredar luas tersebut dinilai telah menyerang kehormatan serta menciptakan dampak nyata terhadap reputasi pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Anisa Jihan Tumiwa, SH, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang.
“Sejak awal kami yakin perkara ini memiliki dasar hukum yang kuat. Penetapan tersangka ini membuktikan bahwa apa yang dilakukan bukan sekadar ekspresi, melainkan perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana,” tegas Anisa Jihan Tumiwa, SH.
Menurutnya, ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Setiap pernyataan yang menyerang nama baik seseorang tetap tunduk pada aturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Polres Bolaang Mongondow Utara menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan prinsip profesionalitas serta alat bukti yang sah menurut hukum.
Kini, dengan status tersangka yang telah resmi ditetapkan, perkara ini memasuki fase yang lebih serius. Proses hukum akan terus berjalan hingga adanya kepastian hukum melalui mekanisme peradilan yang berlaku.(Sandi)













