Manado, TeropongRakyat.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (15/10/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. itu menghadirkan dua saksi ahli dari Kantor Pertanahan Kota Manado, masing-masing mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Alfrits Mamahit, S.SiT, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Jumalianto, A.Ptnh., M.M.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yance Patiran, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota Ronald Massang, S.H., M.H., dan Mariyani Korompot, S.H., M.H. Kedua saksi dihadirkan secara terpisah untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan pengetahuannya.
Dalam kesaksiannya, Alfrits Mamahit mengungkapkan bahwa plang klaim hak milik tanah yang dipasang oleh terdakwa Margaretha Makalew berada di atas lahan milik keluarga Rudi Gunawan.
“Plang itu dipasang di tanah keluarga Gunawan karena sudah di luar pintu Taman Sari sebelah kiri pas mau masuk,” ujar Alfrits saat menjawab pertanyaan dari anggota majelis hakim, Mariyani Korompot, S.H., M.H.
Lebih lanjut, Alfrits menegaskan bahwa sketsa gambar tanah yang dijadikan dasar klaim oleh terdakwa bukan merupakan produk resmi dari BPN.
“Gambar yang bapak sampaikan itu tidak ada ciri-ciri identitas BPN. Itu bukan merupakan produk kami di BPN,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam persidangan, mengingat dokumen peta dan berkas tanah yang diajukan terdakwa sebelumnya diduga kuat menjadi dasar klaim kepemilikan yang kini dipermasalahkan.
Sidang sempat diwarnai perdebatan panas antara saksi dan kuasa hukum terdakwa, Hanafi Saleh, S.H., setelah pertanyaan yang diajukan dinilai tendensius dan bernada tinggi, hingga membuat suasana ruang sidang sempat memanas.
Majelis hakim kemudian menengahi dan mengingatkan para pihak agar tetap fokus pada substansi perkara serta menjaga ketertiban jalannya persidangan.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan.(One/Red)













