banner 846x362

Sidang Kasus Penyerobotan Lahan di Ringroad Manado, Begini Fakta yang Terungkap di Persidangan

MANADO, TeropongRakyat.com – Sidang kasus dugaan penyerobotan lahan milik Dharma Gunawan dan pemalsuan surat di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/09/2025).

Agenda sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. itu berjalan panas dengan berbagai fakta hukum yang mulai terungkap.

Dalam persidangan, muncul sorotan tajam terhadap tim penasihat hukum (PH) terdakwa Margaretha Makalew yang dinilai belum mendalami dasar-dasar hukum acara pidana (KUHAP). Hal ini terkait argumentasi mereka soal penambahan pasal dalam proses penyidikan yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap terdakwa.

Foto : Saksi bersama dengan tim kuasa hukum terdakwa dan JPU saat menunjukan bukti gambar di depan majelis hakim.

Padahal, berdasarkan ketentuan KUHAP, penambahan pasal justru diperbolehkan sepanjang ditemukan fakta baru, adanya petunjuk dari jaksa, atau untuk melengkapi berkas perkara agar dapat diserahkan kembali kepada penuntut umum. Hal tersebut secara jelas diatur dalam:

Pasal 7 KUHAP

Pasal 110 KUHAP

Pasal 138 ayat (2) KUHAP

Bahkan dalam kasus tindak pidana korupsi, mengacu pada UU KPK.

Tidak hanya itu, Pasal 144 KUHAP juga memberikan kewenangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan perubahan pasal dalam dakwaan satu kali, dengan batas waktu paling lambat tujuh hari sebelum persidangan dimulai. Tujuan perubahan tersebut adalah untuk menyempurnakan dakwaan atau bahkan menghentikan penuntutan apabila dianggap tidak memenuhi unsur hukum.

Diman, penyempurnaan penuntutan adalah kewajiban dan tanggung jawab JPU dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Seorang advokat seharusnya memahami bahwa penambahan atau perubahan pasal bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan mekanisme hukum yang sah.

Di sisi lain, fakta menarik juga terungkap ketika salah satu kuasa hukum tanpa disadari mengungkap bahwa surat yang dimaksud sebagai bukti palsu hanyalah berupa gambar yang diberikan terdakwa kepada saksi korban. Namun, majelis hakim tidak menindaklanjuti secara mendalam pernyataan tersebut.

Lebih jauh dalam fakta persidangan terungkap, keterangan Lurah Paniki Bawah juga menegaskan bahwa gambar bukti yang disita tidak sesuai dengan register resmi. Terdakwa pun tidak mampu menunjukkan batas-batas tanah waris yang diklaimnya.

Dari catatan kelurahan, folio 239 yang diklaim Johan Supit ternyata sesuai dengan putusan yang memenangkan Zeth Makalew atas Erna Makalew. Bahkan, peta pada folio tersebut identik dengan dokumen dalam Akta Jual Beli No. 42/Agr/Dmb/III/77 tanggal 8 Maret 1977 antara Zeth Makalew dan Ir. R. Dendeng.

Temuan ini semakin mempertegas posisi hukum dalam kasus yang juga melibatkan perkara perdata antara PT Blessing Family melawan Margaretha Makalew beserta tiga saudaranya.

Sidang lanjutan atas perkara ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan, Senin 15 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *