MANADO, Teropongrakyat.com – Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) di Lorong Argentina, Ternate Tanjung, Kota Manado yang terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku berinisial RL atau BK (21), warga Beo, Kepulauan Talaud, ditangkap sehari setelah kejadian pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Manado pada Selasa, 15 Oktober 2024, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengungkapkan bahwa dalam aksi penganiayaan tersebut terdapat dua korban. Salah satu korban, berinisial AR (20), meninggal dunia, sementara korban lainnya, RP (28), mengalami luka akibat terkena panah wayer.
“Kejadian ini berawal dari tawuran antar kelompok dua minggu sebelumnya antara kampung Argentina dan Ternate Baru. Dari insiden itu, kami telah mengamankan sejumlah orang yang kedapatan membawa sajam,” ungkap Kompol Sitepu yang didampingi Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.
Puncak konflik terjadi pada Sabtu, 12 Oktober, ketika pelaku RL melakukan aksi balas dendam tanpa sasaran tertentu. Motif pelaku diketahui akibat insiden sebelumnya, di mana pamannya menjadi korban panah wayer oleh kelompok dari kampung Argentina.
Korban AR meninggal dunia akibat luka tusukan di bagian dada yang menembus jantung sepanjang 17 cm, sementara RP menderita luka akibat panah wayer di Ternate Tanjung, lingkungan 4. Jenazah korban AR telah diotopsi, dan hasil otopsi menunjukkan penyebab kematian akibat luka tusukan tersebut.
“Berkat kerja sama tim, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Dendengan pada 13 Oktober. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti terkait aksi tersebut,”ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Kasat Reskrim Polresta Manado juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan stabilitas di kota Manado.
“Pihak kepolisian terus berupaya melakukan tindakan preventif dan berkoordinasi dengan Polsek-polsek guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu.(One/red)