Jakarta, TeropongRakyat.com – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah belakangan ini menuai penolakan dari masyarakat. Beberapa pemerintah daerah (Pemda) berdalih kenaikan tersebut dipicu penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ramainya isu kenaikan PBB bukan disebabkan oleh ZNT, melainkan keputusan murni pemerintah daerah.
“Kami sebagai otoritas pertanahan harus memberikan informasi secara transparan. Nilai Zona Tanah itu memang segitu. Jadi jangan salahkan informasinya. Yang menentukan besaran PBB tetap kepala daerah,” tegas Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Nusron menjelaskan, ZNT hanya bersifat sebagai informasi nilai tanah di suatu wilayah yang ditetapkan berdasarkan kajian objektif. Informasi ini tidak bisa dijadikan acuan mutlak dalam penentuan tarif PBB.
“ZNT tidak bisa serta merta dijadikan dasar mutlak PBB. Dalam aturan pajak daerah, bupati memiliki kewenangan penuh. Bahkan bisa menetapkan hanya 20 persen dari ZNT, atau memberikan pembebasan bagi kelompok rentan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nusron menyebut fungsi utama ZNT adalah memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah dan calon pembeli. Dengan adanya ZNT, masyarakat bisa menghindari penipuan dalam transaksi jual beli karena terdapat patokan nilai yang wajar.
“Kalau ada tanah ditawarkan lebih murah dari ZNT, jangan mau. Begitu juga kalau harganya tiga kali lipat, berarti ada potensi penipuan. Jadi PBB itu persoalan lain, mutlak kewenangan bupati,” ujarnya.
ATR/BPN juga membuka ruang pemanfaatan ZNT sebagai referensi perpajakan daerah asalkan ada kerja sama formal antara pemerintah daerah dan BPN, sesuai Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor PT.03.01/299/II/2020.
Kenaikan signifikan PBB-P2 terjadi di beberapa daerah. Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tarif PBB tercatat melonjak hingga 65 persen. Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa, menyebut lonjakan itu akibat penyesuaian ZNT yang selama 14 tahun terakhir tidak pernah diperbarui.
“Bukan tarif pajaknya yang naik, tapi penyesuaian ZNT dari BPN. Ada 25 persen wajib pajak yang tidak mengalami perubahan. Setelah pemutakhiran, nilai tanah menjadi lebih wajar sesuai harga pasar,” kata Angkasa, Selasa (12/8/2025).
Hal serupa terjadi di Kabupaten Semarang. Kepala BKUD, Rudibdo, menyebut kenaikan PBB signifikan terutama di ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, akibat penyesuaian ZNT.
“Perubahan nilai PBB di beberapa titik murni karena penilaian tanah di kawasan strategis yang mengalami kenaikan,” ujarnya.
Nusron menegaskan kembali, meskipun nilai ZNT biasanya lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah.
“Nilai ZNT adalah nilai terkini sesuai harga pasar. Jika dijadikan acuan PBB, harus disesuaikan dengan kebijakan daerah. Itu kewenangan penuh bupati atau wali kota,” tutupnya.(Tim)













