JAKARTA, TR – Memasuki Ramadan 2026, antusiasme warga dalam mengurus sertifikat tanah tetap tinggi. Di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) terus dimanfaatkan masyarakat, terutama para pekerja yang kesulitan datang pada hari kerja.
Program PELATARAN yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus berbagai layanan pertanahan, termasuk peralihan hak waris dan balik nama sertifikat.
Salah satu pemohon, Kastomo (37), mengaku terbantu dengan layanan akhir pekan tersebut. Ia datang langsung untuk mengurus proses peralihan hak waris keluarganya tanpa menggunakan kuasa.
Menurutnya, kehadiran PELATARAN sangat relevan di bulan Ramadan. Selain tidak mengganggu jam kerja, pelayanan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dinilai efisien dan responsif.
Ia mengetahui informasi layanan tersebut melalui media sosial resmi kantor pertanahan. Setelah memastikan jadwal operasional, ia segera menyiapkan berkas dan datang langsung ke kantor.
Meski sempat terkendala faktor cuaca dan proses validasi dokumen, seluruh berkas yang diajukan akhirnya dinyatakan lengkap. Kastomo pun tinggal menunggu tanda terima sebagai bukti proses berjalan.
Kemudahan tidak berhenti di loket pelayanan. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, ia dapat memantau perkembangan permohonan secara daring tanpa harus kembali ke kantor pertanahan.
Digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang digalakkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mendorong transparansi dan efisiensi administrasi pertanahan.
Kastomo mengaku pengalaman positif tersebut akan ia bagikan kepada keluarga dan kerabatnya. Ia berharap semakin banyak warga Jakarta Barat yang memanfaatkan layanan akhir pekan untuk mengurus dokumen pertanahan secara mandiri.
Dengan sistem pelayanan yang semakin praktis, cepat, dan terintegrasi digital, PELATARAN dinilai menjadi solusi nyata bagi masyarakat urban yang memiliki keterbatasan waktu namun tetap ingin mengamankan legalitas aset tanahnya.(ATR/BPN)













