Mitra, TeropongRakyat.com – Polsek Ratatotok, Polres Minahasa Tenggara (Mitra), berhasil mengungkap dua kasus kriminal menonjol di wilayah Kecamatan Ratatotok, yakni penganiayaan dengan senapan angin dan pencurian dengan kekerasan bersenjata tajam.
Kedua kasus tersebut berawal dari laporan polisi LP/B/60/X/2025 dan LP/B/65/X/2025 yang masuk pada bulan Oktober 2025.
Kasus pertama terjadi 10 Oktober 2025 di Desa Ratatotok Selatan, tepatnya di Perkebunan Tombas. Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka di bahu kanan setelah ditembak empat kali menggunakan senapan angin oleh pelaku berinisial VR. Berkat penyelidikan intensif, aparat Polsek Ratatotok berhasil membekuk VR pada 26 Oktober 2025 di rumah seorang warga bernama VP, serta menyita barang bukti senapan angin jenis Canon yang digunakan pelaku.
Sementara kasus kedua terjadi di Perkebunan Limpoga, Desa Ratatotok Satu, pada September dan Oktober 2025. Sekelompok pelaku berpakaian tertutup melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Mereka merampas handphone dan uang tunai sebesar Rp10 juta.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan beberapa pelaku utama yakni VR, BK, JM, dan DL, bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (4/11/2025), Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., didampingi Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, Kapolsek Ratatotok Ipda Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H., serta Kasi Humas Polres Mitra, menegaskan bahwa para pelaku akan menghadapi ancaman hukuman berat.
“Pelaku VR dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Sementara para pelaku perampokan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara,” jelas AKBP Handoko.
Kapolsek Ratatotok Ipda Tengku Said Hafiz menambahkan, seluruh pelaku kini telah diamankan dan berkas perkara tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ratatotok. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan Polsek Ratatotok dan jajaran Polres Mitra dalam memberantas kejahatan serta memastikan wilayah hukum tetap aman, tertib, dan kondusif.(One/Red)
