ACEH TAMIANG, TR – Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada 26–30 November 2025 meninggalkan luka mendalam. Curah hujan ekstrem menyebabkan banjir setinggi 4–5 meter merendam hampir seluruh wilayah. Lumpur setebal 1–2 meter menutup permukiman, fasilitas umum, hingga kantor pemerintahan.
Salah satu instansi yang terdampak paling parah adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Air bah melampaui platform bangunan dan merendam hampir seluruh ruangan, termasuk ruang arsip yang menyimpan dokumen penting pertanahan milik masyarakat.
Sekitar 75 ribu buku tanah dan surat ukur terdampak banjir. Belum termasuk warkah dan dokumen pendukung lainnya. Dalam kondisi listrik padam total, proses penyelamatan tak bisa langsung dilakukan. Seluruh arsip terendam air bercampur lumpur tebal.
Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan sekadar kertas administrasi. “Itu adalah bukti hak masyarakat. Jika rusak atau hilang, maka kepastian hukum warga ikut terancam,” ujarnya.
Enam hari setelah bencana, ketika akses mulai terbuka, Evan Rahmaini meninjau langsung kondisi kantor. Lumpur setinggi lutut menutupi lantai. Rak arsip roboh. Ruang pelayanan yang dulu ramai kini berubah menjadi hamparan lumpur.
Selama dua pekan pascabencana, akses menuju kantor terputus total bagi kendaraan. Petugas hanya bisa berjalan kaki. Hari pertama difokuskan untuk memetakan kondisi. Hari kedua, strategi penyelamatan disusun secara detail—dokumen mana yang diprioritaskan, bagaimana alur evakuasi, dan ke mana arsip akan dipindahkan.
Karena hampir seluruh wilayah Aceh Tamiang terdampak, tak ada bangunan layak dijadikan lokasi restorasi. Bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, diputuskan arsip dievakuasi ke daerah yang relatif lebih aman, yakni Kabupaten Langkat, Kota Langsa, dan Kota Banda Aceh.
Di lokasi tersebut, proses restorasi mulai dilakukan dengan dukungan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Sekitar 30 taruna dan taruni diterjunkan melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).
Arinaldi menyebutkan, sekitar 10 persen arsip atau kurang lebih 1,9 meter linier telah berhasil dibersihkan. Tahapan berikutnya adalah restorasi lanjutan oleh para taruna STPN yang kini bertugas di Kabupaten Langkat.
Di tengah keterbatasan fisik dan akses yang sempat terputus, perjuangan Kantah Aceh Tamiang bukan hanya menyelamatkan dokumen negara. Lebih dari itu, mereka menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat atas hak tanahnya.
Pelayanan pertanahan pun perlahan kembali berjalan, meski untuk sementara dilakukan di lokasi berbeda. Komitmen pemulihan terus dilakukan agar keamanan dan legalitas hak atas tanah warga Aceh Tamiang tetap terjamin pascabencana besar ini.(ATR/BPN)













