MANADO, TR – Upaya penyelundupan satwa laut dilindungi ke luar negeri kembali digagalkan aparat berwenang di Kota Manado. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Utara bersama Aviation Security (Avsec) menggagalkan pengiriman ilegal tersebut di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Sam Ratulangi, Senin malam (23/2).
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mencurigai isi koper salah satu calon penumpang yang hendak terbang menuju Guangzhou, Tiongkok. Kecurigaan muncul ketika barang bawaan tersebut melewati mesin pemindai x-ray dalam pengawasan rutin.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh, petugas menemukan berbagai jenis satwa laut yang termasuk kategori dilindungi dan dilarang untuk dilalulintaskan ke luar negeri tanpa izin resmi. Seluruh komoditas tersebut masuk dalam daftar Appendix II CITES, yakni konvensi internasional yang mengatur perdagangan spesies flora dan fauna liar agar tidak terancam punah.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, menegaskan bahwa satwa yang dibawa merupakan spesies dengan perlindungan ketat baik secara nasional maupun internasional.
“Seluruh komoditas yang dibawa adalah satwa laut yang masuk kategori dilindungi negara dan terdaftar dalam Appendix II CITES, sehingga perdagangannya diawasi secara ketat,” tegasnya.
Adapun jenis satwa yang berhasil diamankan antara lain Nautilus (Nautilus pompilius), Kima (Tridacna sp.), Triton Terompet (Charonia tritonis), potongan karang keras coklat (Scleractinia), serta berbagai jenis siput laut lainnya.
Tindakan tegas ini juga merupakan implementasi dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang melarang setiap orang melalulintaskan media pembawa tanpa dokumen dan persyaratan karantina yang sah.
Agus mengapresiasi sinergi antara Karantina dan Avsec yang dinilai efektif dalam mencegah penyelundupan sumber daya alam hayati Indonesia melalui jalur udara.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran karantina, terutama yang menyangkut satwa dilindungi. Sinergi di Bandara Sam Ratulangi terbukti mampu memitigasi risiko eksploitasi ilegal kekayaan hayati kita,” ujarnya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Balai Karantina Sulawesi Utara untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut. Petugas juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti kasus ini sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah cepat tersebut diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan ilegal satwa liar. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia dari ancaman eksploitasi dan penyelundupan lintas negara.(RL)













