Lantunan Salawat dan Takbir Bergema di Sidang Praperadilan Hj. Lilis Suryani Damis Vs Ditreskrimsus Polda Sulut

Hj. Lilis Suryani Damis bersama ibu-ibu yang memberikan dukungan di PN Manado, Rabu (11/09).

MANADO, TeropongRakyat.com – Dukungan terhadap pengusaha emas Hj. Lilis Suryani Damis, terus meluas seiring berlangsungnya sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti emas seberat 18,73 kg miliknya oleh Subdit Tipidter Polda Sulawesi Utara. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu, (11/09/2024), puluhan emak-emak berpakaian hitam-hitam hadir untuk memberikan dukungan langsung kepada Hj. Lilis.

Suasana di PN Manado terasa khidmat dan penuh solidaritas, di mana lantunan salawat dan takbir bergema mengiringi proses persidangan. Para pendukung ini mengiringi Hj. Lilis sejak kedatangannya hingga ia keluar dari ruang sidang, menyuarakan doa dan dukungan moral.
Mereka berharap agar keadilan segera ditegakkan dalam kasus penyitaan emas milik Hj. Lilis yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Kelompok pendukung ini terdiri dari keluarga, kerabat, serta komunitas pengusaha di Manado yang datang untuk memberikan solidaritas kepada Hj. Lilis. Dengan mengenakan pakaian serba hitam, mereka ingin menyampaikan pesan bahwa mereka bersama-sama mengawal, serta menuntut proses hukum yang adil dan transparan.

“Ada tiga maknanya, para ibu-ibu emak-emak ini memakai baju hitam-hitam, pertama, merasa bahwa Hj. Lilis merupakan saudara mereka yang terzolimi. Pakaian hitam ini melambangkan ketegaran hati, keteguhan dan runtuhnya penegakan hukum dan yang ketiga memberikan dukungan moral saat ini penegakan hukum di dalam masyarakat itu ada tebang pilih,” ungkapnya.

Paparang juga menyayangkan pelaku penjual emas yang berasal dari tambang ilegal dibiarkan jadi saksi dalam kasus ini.

“Penjual dalam perkara 161 masih berkeliaran sampai saat ini, tangkap penjual itu, tangkap. Kenapa dia dibiarkan jadi saksi, ini penegakan hukum yang tebang pilih, makanya coba lihat ibu-ibu mereka berduka, hukum dan keadilan seolah-olah itu menjadi bagian dari kepentingan golongan tertentu, save Hj. Lilis, Allahu Akbar, Allahuakbar,” terang Paparang dengan tegas.

Sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti emas seberat 18.73 kg milik Hj. Lilis ini akan kembali digelar pada Kamis, 12 September 2024, dengan agenda pembacaan duplik termohon (Subdit Tipidter Polda Sulut).

Lantunan salawat dan takbir yang menggema di PN Manado hari ini menjadi simbol kekuatan spiritual dan solidaritas dari para pendukung, yang percaya bahwa kebenaran dan keadilan akan berpihak kepada Hj. Lilis dalam memperjuangkan hak nya.(One/red)