Manado, TeropongRakyat.com – Kuasa Hukum Rudy Gunawan, Obert Mandagi, S.H., memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Margaretha Makalew. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penyerobotan tanah bersertipikat milik Dharma Gunawan di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Manado.
“Pertama-tama kami mengucap syukur karena Tuhan telah menunjukkan kuasa-Nya bagi Majelis Hakim untuk menetapkan keputusan bagi terdakwa Margaretha Makalew dalam perkara pidana pasal 167, melakukan penyerobotan di atas tanah milik klien kami, Dharma Gunawan melalui anaknya, Rudy Gunawan,” ujar Boy Mandagi usai sidang putusan di PN Manado, Selasa (09/12/2025).
Menurut Mandagi, vonis tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa terdakwa benar-benar melakukan perbuatan melawan hukum melakukan penyerobotan tanah sah milik korban.
“Kami berterima kasih karena Majelis Hakim telah memutus perkara ini dan memberikan keputusan yang membuktikan adanya perbuatan hukum oleh Margaretha Makalew di atas tanah objek milik Dharma Gunawan,” tegasnya.
Meski hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara, Mandagi menilai poin terpenting adalah adanya pembuktian hukum yang jelas.
“Walaupun hukumannya lebih ringan, namun secara sah telah terbukti bahwa terdakwa melakukan penyerobotan tanah. Kami percaya langkah JPU yang menuntut dengan pasal penyerobotan dan pasal 263 tentang pemalsuan kini telah diakhiri dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa bersalah,” tambahnya.
Mandagi juga menegaskan bahwa fokus utama pihaknya bukan pada lamanya hukuman, melainkan pengakuan majelis hakim bahwa tanah tersebut sah milik Dharma Gunawan.
“Bagi kami, bukan soal berapa lama hukuman dijatuhkan. Yang paling penting adalah kalimat dalam amar putusan bahwa sertifikat tanah milik Dharma Gunawan adalah sah secara hukum dan mengikat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, majelis hakim juga menegaskan dalam pertimbangan putusan bahwa objek tanah milik Dharma Gunawan tidak termasuk dalam objek eksekusi tahun 2022 silam.
“Ini membuktikan bahwa Dharma Gunawan benar-benar pemilik sah tanah tersebut. Hakim menegaskan tanah itu tidak masuk dalam berita acara eksekusi tahun 2022 yang dimohonkan oleh ahli waris Set Makalew,” jelas Mandagi.
Baik JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding.(One/Red)













