
MANADO, TeropongRakyat.com – Sidang praperadilan terkait kasus penyitaan emas seberat 18,73 kilogram milik Hj. Lilis Suryani Damis kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (13/09/2024).
Pada sidang kali ini, agenda yang dibahas adalah pembuktian, di mana dua saksi fakta dari pihak termohon, Ditreskrimsus Polda Sulut, dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Kuasa hukum Hj. Lilis, DR. Santrawan Paparang, SH., MH., menyoroti bahwa kedua saksi yang dihadirkan oleh termohon tidak mengetahui keberadaan 19 batangan emas yang menjadi objek sengketa.
“Kalau perkara ini akan masuk ke pokok perkara, dari keberadaan saksi-saksi yang kami sampaikan tadi, itu tidak akan mampu menjelaskan, berapa emas yang dia jual, apalagi dihubungkan barang bukti 19 batangan emas,” ujar DR. Santrawan Paparang, kepada media di PN Manado.
Menurutnya, kedua saksi tersebut memberikan pernyataan bahwa laporan kedua mereka diajukan setelah adanya putusan praperadilan.
“Saksi tidak mengetahui keberadaan barang bukti 19 batangan emas, sehingga dari dua saksi yang diajukan termohon, mereka mengatakan melakukan laporan kedua setelah selesai perkara putusan pra peradilan, nyata terbukti dari surat yang mereka ajukan. Dimulai 15 Juli 2024 bertepatan pada hari yang sama, dan rangkaian laporan informasi sampai ke sana, proses penyitaan sampai tanggal 7 Agustus 2024 itu satu rangkaian, bukan berdiri sendiri-sendiri,” ungkap Santrawan.
Fakta ini, menurut Paparang, semakin memperkuat keyakinan bahwa proses laporan tidak dilakukan dengan benar dan terkesan dipaksakan setelah putusan praperadilan sebelumnya.
“Jadi dapat disimpulkan, setelah persidangan ini, Paparang-Hanafi mampu untuk membuktikan bahwa amar putusan hakim pra peradilan nomor 7 yang diputus tanggal 15 Juli 2024 belum selesai dilaksanakan atau belum dilaksanakan pada tanggal yang sama, ternyata mereka telah memulai proses laporan informasi, hasil penyelidikan sampai dengan lahir laporan polisi model A tanggal 6 Agustus 2024,” terangnya.
Santrawan juga terus meminta media ikut mengontrol perkara ini agar keadilan tidak bisa dikalahkan oleh kozoliman.
“Makanya kontrol perkara ini, Paparang-Hanafi mampu membuktikan seluruhnya, dalil praperadilan kami,” ucapnya.
Sementara itu, Hanafi Saleh., SH menjelaskan bahwa perkara yang dibuat oleh penyidik Subdit Tipidter, Ditreskrimsus adalah perkara yang sama, yang telah diuji dan dikalahkan dalam praper sebelumnya.
“Jadi pada intinya dalam mekanisme lidik-sidik itu, sampai dengan penyitaan, yang paling penting itu dalam hal penyitaan. 19 batang emas itu adalah objeknya sama dengan 19 batang emas yang telah diputus dalam perkara 07, yang lalu pada tanggal 15 Juli 2024. Itu objeknya sama, kemudian 19 batang emas yang lalu itu juga sudah diuji. Didapat dari mana, disita bagaimana. Ternyata mekanisme locus delicti yang utama tanggal 23 April 2024 di bandara itu yang dipindahkan ke Toko Bobby adalah barang yang sama,” pungkas Hanafi Sale.
Sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada hari Selasa akan memasuki agenda kesimpulan, di mana pihak termohon berencana menghadirkan saksi ahli di bidang pertambangan.(One/red)