Manado, TeropongRakyat.com – Tim Jaksa Penyidik yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bergerak cepat melakukan rangkaian penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Rusak akibat bencana erupsi Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Tahun Anggaran 2024.
Operasi penegakan hukum tersebut digelar serentak pada Kamis, 04 Desember 2025, dan menyasar sejumlah lokasi strategis yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aliran maupun penggunaan dana bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.
Sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WITA, tim penyidik melakukan penggeledahan pada beberapa lokasi penting, antara lain:
Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), termasuk Ruang Bagian Keuangan dan Ruang Administrasi Persuratan alamat Jln. Samratulangi No. 1, Kelurahan Ondong, Siau Barat.
Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, khususnya Ruang Bagian Keuangan dan Ruang Administrasi Persuratan
Lokasi: Kelurahan Bebali, Kecamatan Siau Timur.
Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan proses pengusulan hingga pencairan dana stimulan bagi warga korban erupsi.
Selain kantor pemerintahan, penyidik turut menyasar beberapa toko dan unit usaha di Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang, yang diduga terlibat dalam penyediaan barang atau material terkait program perbaikan rumah. Lokasi-lokasi tersebut antara lain:
Toko HELGAMART
Toko SUASANA BARU
Toko KESYIA
Toko HOSANNA
Toko MAWAR SHARON
Toko SUMBER REJEKI
PT Wijaya Kombos Indah (AWI JAYA)
Penyidik juga mengidentifikasi beberapa lokasi lain yang memiliki relevansi dalam penelusuran dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan empat koper berisi dokumen penting yang mencakup keseluruhan proses penyaluran dana, mulai dari tahap pengusulan, verifikasi, hingga pencairan dana stimulan bagi pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang.
Tak hanya itu, beberapa unit CPU yang diduga menyimpan data administrasi serta catatan pertanggungjawaban penggunaan dana juga disita untuk dianalisis lebih lanjut.
Barang bukti tersebut akan menjadi elemen penting dalam pendalaman struktur pembuktian terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
Operasi ini merupakan langkah krusial untuk mengungkap secara detail mekanisme penyaluran dana, Pihak-pihak yang diduga terlibat, Potensi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran, dan Pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.
Tim penyidik menyampaikan pengumpulan bukti tambahan ini diperlukan untuk menentukan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara dana stimulan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus mengusut tuntas perkara ini demi memastikan bahwa dana pemulihan bagi masyarakat terdampak bencana benar-benar tepat sasaran dan tidak diselewengkan.(Tim)













