MANADO, TR – Aktor utama kasus dugaan korupsi alat pembakar sampah (Incinerator) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado, berinisial P Alias Prabowo yang menerima aliran dana 85 persen dari nilai proyek 8,9 Milyar hingga kini belum juga di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Manado.
Menanggapi hal tersebut, kepala Seksi Intelijen Arthur Piri melalui Kasubsi II Bidang Intelejen Bryan Tambuwun secara tegas mengatakan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus Incinerator.
“Sedang kami dalami. Intinya kami tidak tebang pilih, Pak. Ketika penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasti akan kami tindaklanjuti,” tegas Bryan Tambuwun kepada media, Rabu (04/06/2025).
Tambuwun menjelaskan bahwa penyidik memilih berhati-hati dan tidak ingin gegabah dalam menetapkan status hukum seseorang. Prabowo sendiri, menurutnya, telah diperiksa sebagai saksi dan saat ini masih dalam proses pendalaman.
“Tidak menutup kemungkinan juga untuk diambil lagi keterangannya apabila penyidik berpendapat masih ada keterangan-keterangan tambahan atau informasi baru,” tambahnya.
Terkait isu yang menyebut bahwa Kejari Manado “masuk angin” dalam penanganan perkara ini, Tambuwun membantah keras tudingan tersebut.
“Kami profesional dalam menangani setiap perkara. Kami pastikan isu itu tidak benar,” tegasnya.
Sementara itu, Lifa Malahanum, kuasa hukum dari salah satu tersangka berinisial AA, membeberkan kronologi dan peran P alias Prabowo dalam kasus ini. Menurutnya, kliennya yang mewakili PT. Atakara Naratama Mitra, mengikuti tender proyek incinerator tahun 2019 atas permintaan langsung dari Prabowo — pemilik PT. Wira Incinerator yang membawa merek Dodika.
“PT. Wira Incinerator memang merupakan mitra kerja dari PT. Atakara Naratama Mitra dan keduanya terikat perjanjian tersendiri,” jelas Lifa.
Setelah Surat Perintah Kerja (SPK) ditandatangani, lanjutnya, pembagian tugas dilakukan. Prabowo bertanggung jawab penuh atas aspek teknis, termasuk spesifikasi mesin, sementara kliennya mengurusi administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait.
Meskipun SPK resmi diberikan kepada PT. Atakara Naratama Mitra, Prabowo diduga mengklaim bahwa proyek ini adalah “miliknya secara mutlak”. Ia bahkan meminta agar seluruh dana proyek sebesar Rp8.816.080.000 disalurkan ke rekening PT. Wira Incinerator.
“Dari total anggaran, dia sudah menguasai sekitar Rp7,4 miliar atau 85 persen. Tapi dia tetap menuntut seluruhnya. Klien kami menolak permintaan itu sebelum ada kepastian pekerjaan selesai dengan baik,” tutur Lifa, didampingi rekannya, Advokat Agung Mattauch.
Ia menambahkan, karena tidak puas, Prabowo justru menyebarkan laporan ke berbagai pihak, bahkan kepada media, dengan mencitrakan dirinya sebagai korban.
“Padahal, masalah utama dalam kasus ini adalah spesifikasi incinerator yang tidak sesuai. Dan tanggung jawab teknis sepenuhnya berada di tangan Prabowo,” tegas Lifa.
Pihak kuasa hukum AA menekankan bahwa bukti-bukti aliran dana dan tanggung jawab teknis telah diserahkan ke penyidik.
“Kami percaya Kejari Manado akan bertindak adil dan segera menjerat pelaku utama dalam kasus ini. Fakta dan bukti sudah sangat jelas,” pungkasnya.(One/Red)













