Kasus Dugaan Penggelapan Pembayaran Incinerator di DLH Manado, Penyedia Mesin Klaim Dirugikan

MANADO, TeropongRakyat.com – Kasus dugaan penggelapan pembayaran atas pembelian lima unit mesin pembakar sampah (incinerator) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado pada tahun anggaran 2019, kembali mencuat dan mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Karina, Komisaris perusahaan penyedia mesin incinerator yang merasa perusahaannya justru menjadi korban dalam perkara tersebut.

Menurut Karina, perusahaan miliknya belum menerima 100 persen pembayaran dari pihak kontraktor yang memenangkan lelang pengadaan incinerator, yakni PT. ANM dan CV. JS, yang menjadi mitra kerja sama dalam proses pengadaan melalui mekanisme lelang.

“Perusahaan kami sangat dirugikan karena hingga saat ini belum menerima pembayaran penuh dari pembelian lima unit incinerator. Kami terbuka dan kooperatif untuk mencari jalan keluar terbaik, termasuk membuka ruang komunikasi dengan Pemkot Manado,” ungkap Karina, Rabu (1/5).

Ia menambahkan bahwa mesin yang telah disuplai sayang jika tidak difungsikan, apalagi di tengah kondisi darurat sampah yang melanda Kota Manado.

Karina menjelaskan, perusahaan penyedia tidak dapat menjual langsung ke DLH Manado karena aturan pengadaan yang mengharuskan lelang. Oleh karena itu, ia menggandeng mitra kontraktor yakni PT. ANM dan CV. JS untuk mengikuti proses lelang. PT. ANM diketahui menawarkan empat unit mesin senilai Rp9,8 miliar, sementara CV. JS menawarkan satu unit untuk limbah medis seharga Rp990 juta.

Namun dalam perjalanannya, penyedia mesin tidak dilibatkan langsung dalam proses penawaran dan pelaksanaan lelang oleh kedua kontraktor tersebut.

Pengacara Karina, Iqbal Daut Hutapea, menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian karena belum menerima seluruh pembayaran dari para kontraktor. “Dari PT. ANM, klien kami baru menerima Rp7 miliar dari total Rp8,8 miliar. Masih ada kekurangan sekitar Rp1,8 miliar,” jelas Iqbal.

Ia juga menyebut bahwa CV. JS baru membayar Rp100 juta dari total kewajiban Rp802 juta, sehingga masih ada tunggakan sebesar Rp706 juta.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah T.J.M, mantan Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019, A.A selaku Direktur PT. ANM, dan F.R.S selaku Direktur CV. JS.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Manado, Evan Sinulingga, mengatakan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat. “Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp9,69 miliar,” ujar Evan.(Tim)