Kasus Dugaan Penggelapan AKI di Tomohon, Isteri Pertanyakan Barang Bukti dan Minta Keadilan

IL Isteri FT saat menunjukan barang bukti lama dan yang baru, Kamis (01/08/2024).

MANADO, TeropongRakyat.com – Kasus dugaan penggelapan AKI di toko Gudang AKI Malalayang, Manado masih menjadi tanda tanya besar bagi pihak keluarga. Keluarga menduga ada dugaan permainan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kasus tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Isteri FT, IL yang menyatakan bahwa banyak dugaan pelanggaran dan kriminalisasi terhadap suaminya yang saat ini telah di tahan di Rutan Malandeng Manado sejak 25 Juli 2024 lalu.

IL menyampaikan klarifikasi pernyataan Kajari Manado Wagiyo terkait barang bukti.

“Saya ingin mengklarifikasi yang pak Kajari katakan barang bukti 70an juta itu nilai barang, bukan total uang yang laku terjual, kalu yang laku terjual itu hanya 6.335.000 jadi sisah barang itu dengan uang sudah dikembalikan diserahkan ke Polisi,” ujar IL kepada wartawan, Kamis (01/08/2024).

Dia juga menduga barang bukti puluhan AKI yang telah di sita oleh Polsek Malalayang telah hilang dan digantikan dengan AKI yang baru diambil dari toko.

“Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Manado itu barang baru semua diambil dari toko Sumber AKI, itu sebenarnya bukan barang bukti yang dulu diambil di toko kami, barang bukti yang asli itu cuman beberapa saja yang tersisa dari Polsek Malalayang dibawa ke kejaksaan kebanyakan itu barang baru semua, ini sangat tidak sesuai,” ungkapnya.

Sambil menunjukan video barang bukti, IL menjelaskan bahwa barang bukti puluhan AKI tersebut diduga telah ditukar dengan AKI baru.

“Ini buktinya pak, ini di depan kejaksaan kita ambil video bahwa ini bukan barang bukti yang sebenarnya, AKI-AKI ini baru semua, kalau barang yang lama tersisah hanya beberapa saja,” uangkapnya kembali sambil menunjukan bukti video di Handphone.

Foto dokumentasi : Barang bukti lama dan baru yang diduga telah ditukar.

Dia juga menyayangkan bahwa janji Kajari akan mempercepat proses persidangan namun hingga sekarang belum didaftarkan di pengadilan Negeri Manado.

“Saya juga sesalkan waktu dilimpahkan ke Kejari dari Polresta Manado, pak Kajari sampaikan nanti hari Senin akan dilimpahkan dan hari Jumat akan sidang tapi sampai sekarang PH saya cek ke pengadilan belum terdaftar di pengadilan,” tuturnya.

IL berharap agar suaminya bisa mendapatkan keadilan dan dibebaskan dari tuduhan hukum.

“Saya mohon kepada Presiden Jokowi dan Kajagung RI bisa melihat persoalan ini, kasus ini dibuat-buat dipaksakan oleh oknum APH sehingga suami saya FT bisa ditetapkan tersangka dan saat ini telah ditahan, tolong saya pak,” Harapnya.

Kasus dugaan Kriminalisasi terhadap pengusaha bengkel Tomohon ini berawal pada tahun 2021 lalu, dimana FT bersama isterinya IL bekerja di Toko Gudang AKI Malalayang milik Ko Rukun Agung selama 5 tahun, kemudian FT membuka satu toko bengkel di Tomohon untuk membantu Ko Agung menjual AKI-AKI yang tidak laku dijual di Manado, atas se ijin Ko Agung barang-barang tersebut dengan nilai total 70an juta akhirnya dibawa ke toko FT di Tomohon, setelah berjalan beberapa bulan, AKI baru terjual 6.335.000 kemudian FT dituduh melakukan pencurian dan penggelapan barang sehingga dilaporkan ke Polsek Malalayang Manado, dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejari Manado dan tinggal menunggu persidangan.(One/red)