MINAHASA UTARA, TR – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, viral di media sosial. Tujuh terduga pelaku yang sebelumnya diamankan di Polsek Dimembe dikabarkan telah dilepas karena masih di bawah umur.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan dalam grup Facebook Lambe Kawanua Official. Postingan yang diduga ditulis pihak keluarga korban menyampaikan kekecewaan atas penanganan kasus tersebut.
“Mohon ijin min, qta pe anak skarang korban penganiayaan sampe bangka²,,pelaku ada 7 orang,,trus langsung lapor ke POLSEK DIMEMBE,,dan langsung ada penangkapan..baru 1×24 jam di dalam POLSEK DIMEMBE skarang 7 TERSANGKA so lapas samua alasan masih di bawah umur..jadi dang kalo di bawah umur nda ada HUKUM?,” ujarnya di dalam postingan Grup Lambe Kawanua Official.
Orang tua korban juga mengaku tidak mendapat pemberitahuan saat para terduga pelaku dilepaskan.
“Qta sbagai orang tua kecewa karna tampa pengatahuan keluarga ini tersangka so lapas,,ini korban sampe skarang mangis bataria trus kasiang,” ucapnya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/BI 25/||/2026/SPKT/Polsek Dimembe/Polres Minahasa Utara/Polda Sulawesi Utara, laporan resmi telah diterima polisi.
Laporan Polisi Nomor: LP/B25/1/2026/SPKT/Polsek Dimembe/Polres Minahasa Utara/Polda Sulawesi Utara tertanggal 20 Februari 2026 pukul 04.19 WITA menyebutkan pelapor atas nama Bianconeri Alesandro Kaurow (18), mahasiswa, warga Jaga II Talawaan, Minahasa Utara.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 01.20 WITA di wilayah Mapanget, Talawaan, Minahasa Utara.
Dalam uraian kejadian disebutkan, korban saat itu menghadiri acara temannya. Terjadi selisih paham antara seorang rekannya dengan terlapor yang hampir berujung perkelahian.
Korban kemudian berinisiatif melerai. Namun, salah satu terlapor diduga langsung memukul korban hingga terjadi pengeroyokan oleh para terlapor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Dimembe terkait status hukum tujuh terduga pelaku yang disebut masih di bawah umur dan telah dilepas tersebut.(One/Red)













