Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Karyawan FIFGROUP Pos Boroko Dilaporkan ke Polisi

Bolmut, TeropongRakyat.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Seorang perempuan bernama Indrawati Madihutu alias Indoth, yang diketahui sebagai karyawan FIFGROUP Pos Boroko, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan unggahan di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik seorang warga bernama Dewy Balango.

Laporan tersebut telah tercatat di Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara dengan Nomor: LP/B/145/X/2025/SPKT/POLRES BOLAANG MONGONDOW UTARA/POLDA SULAWESI UTARA.

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum SW & ASSOCIATE – INDONESIA, Safrizal Walahe, S.H., M.H., C.Me., menegaskan bahwa laporan tersebut disertai bukti digital yang kuat dan relevan, termasuk tangkapan layar unggahan yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya.

“Kami telah menyerahkan seluruh bukti digital kepada penyidik. Bukti-bukti itu menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap kehormatan dan nama baik klien kami melalui media sosial,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

Menurut Safrizal, dalam profil akun media sosial milik terlapor, yang bersangkutan mencantumkan status sebagai karyawan FIFGROUP Pos Boroko. Hal ini, kata dia, menimbulkan persepsi publik bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang yang memiliki afiliasi dengan perusahaan pembiayaan itu.

“Kami memahami bahwa tindakan pribadi tidak otomatis mewakili lembaga, namun ketika identitas perusahaan dicantumkan secara terbuka di profil publik, tanggung jawab etik melekat. Karena itu, kami mendorong pihak manajemen FIFGROUP Pos Boroko untuk segera melakukan klarifikasi dan penegakan disiplin internal,” jelasnya.

Safrizal juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada manajemen FIFGROUP Pos Boroko sebagai langkah formal agar perusahaan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Kode Etik dan Tata Tertib Karyawan.

“Kami percaya FIFGROUP sebagai bagian dari Astra Group memiliki nilai-nilai dasar yang kuat seperti integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab sosial. Kami ingin perusahaan juga berperan aktif dalam menjaga reputasinya di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk memperuncing konflik, melainkan menjadi pembelajaran publik agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Setiap unggahan memiliki konsekuensi. Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas, dan hukum hadir untuk menjaga agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat untuk merugikan orang lain,” tegas Safrizal.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat digital agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berkomunikasi di dunia maya. Kuasa hukum Dewy Balango berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan, serta pihak perusahaan menunjukkan komitmen etis terhadap perilaku karyawan.

“Kami menaruh harapan agar penanganan perkara ini menjadi contoh bahwa baik individu maupun lembaga harus sama-sama menjaga nama baik, integritas, dan perilaku di ruang publik,” tutup Safrizal.(RL/Sandi)