MANADO, TeropongRakyat.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Wagiyo, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar sampah (incinerator) akan diproses sesuai hukum. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers di Kantor Kejari Manado, Senin (5/5/2025) malam.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan wartawan terkait belum ditetapkannya Direktur PT Wira Incinerator, P alias Prabowo, sebagai tersangka. Padahal, Prabowo disebut sebagai penerima aliran dana terbesar dari nilai proyek senilai Rp8.816.080.000, yakni sekitar 85% dari total anggaran yang masuk ke rekening pribadinya.
“Saya pastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan kita terus lakukan penyidikan. Insyaallah, ini perkara tidak sampai di sini,” tegas Kajari Manado.
Wagiyo menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan terus berkembang, seiring dengan pengumpulan alat bukti yang sah.
“Terus akan berkembang. Tentu kita melakukan penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, berdasarkan pada alat bukti yang kita peroleh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kajari mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal penanganan kasus ini agar tetap transparan dan objektif.
“Tentu kita proses ini semua, kita ikuti terus kontrol dari teman-teman media termasuk masyarakat. Kita perhatikan betul,” kata Wagiyo.
Terkait belum ditahannya Prabowo, Kajari menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami alat bukti dan keterangan para saksi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Tidak hanya sampai di sini. Penetapan tersangka tentu berdasarkan alat bukti, baik itu keterangan saksi, ahli, perhitungan, petunjuk, dan keterangan para tersangka tentunya,” jelasnya.
Wagiyo juga menekankan bahwa pihaknya akan memeriksa siapa saja yang memiliki keuntungan secara tidak sah dari proyek tersebut.
“Siapa yang kemungkinan terlibat dalam perkara ini, siapa yang punya keuntungan, secara ilegal atau tidak sah, itu akan kita proses,” tegasnya.
Diketahui hingga saat ini, Kejari Manado telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka pada Senin (5/5). Ketiganya adalah AA dari PT Atakara, FS dari CV Jaya Sakti, dan TJM, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019. Sementara Prabowo, yang disebut sebagai inisiator proyek dan pengajak AA untuk ikut serta, masih berstatus saksi.(One/Red)