Dugaan Pemerasan Barang Bukti Emas 18,73 Kg, Dirkrimsus Polda Sulut Dilaporkan ke Propam

Kuasa Hanafi Saleh, Santrawan Paparang dan Tim usai membuat laporan di Bit Propam Polda Sulut.

MANADO, TeropongRakyat.com – Kisruh kasus kepemilikian emas seberat 18,73 kilogram yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) semakin memanas. Pemilik emas Hj. Lilis Suryani Damis Cs bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Dirkrimsus Kombes Pol Ganda Saragih ke Propam Polda Sulut, Senin (12/08/2024).

Dalam isi laporan yang dibuat oleh tiga orang yaitu Hj Lilis Suryani, Muhamad Rezky Dwi Putra dan Rekshari Yayan Mamonto, dengan nomor Laporan SPSP2/LM/67/VIII/2024/Subbag Yanduan dijelaskan, Kombes Pol Ganda Saragih diduga melakukan penyalahguaan wewenang anggota Polri dan dugaan rekayasa perkara.

Dirkrimsus diduga meminta kepada salah satu tersangka M Rezky (Anak Hj Lilis) agar barang bukti emas 18, 73 kilogram dibagi dua dengan iming-iming untuk membebaskan mereka dari jeratan hukum.

Menurut Kuasa Hukum Santrawan Paparang didampingi Hanafi Saleh menjelaskan, laporan ini merupakan bentuk kepentingan hukum untuk membela kliennya dari ketidak adilan.

“Kami tim kuasa hukum, akan dengan senantiasa serta segala ketulusan untuk tetap berjuang membela dan mempertahankan hak hukum klien kami,” ujarnya.

Paparang menegaskan bahwa penyitaan barang yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulut tidak sah karena sudah ada putusan Praperadilan.

“Jadi tindakan Ditreskrimsus Polda Sulut yang menahan emas milik klien kami adalah rekayasa perkara palsu,” ungkapnya.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih ketika dikonfirmasi di Ruangannya, Senin (12/08/2024) mengatakan siap menghadapi laporan yang disampaikan ketiga warga tersebut.

“Tidak masalah itu adalah hak, dan bukan Propam saja yang mengawasi kami, rekan-rekan wartawan juga bisa dan Komisi Yudisial. Kalau ada hal yang kurang pas kami lakukan, itu adalah hak penasehat hukum untuk melaporkan,” jelasnya.

Diketahui kasus ini bermula saat tim Ditreskrimsus Polda Sulut menangkap tiga orang tersangka serta barang bukti emas 19 batangan seberat 18,73 kilogram di Bandara Sam Ratulangi Manado yang hendak di bawa ke Surabaya, Selasa 23 April 2024 lalu.

Ketiganya langsung diproses dan ditahan selama dua bulan. Emas ditahan untuk dijadikan barang bukti, mereka dijerat dengan pasal 161 undang-undang tentang minerba.

Kasus ini bergulir hingga dilaksanakan sidang praperadilan oleh keluarga pemohon Hj Lilis Suryani Damis. Hasil putusan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin 15 Juli 2024 dimenangkan pemohon secara keseluruhan dengan putusan sidang mengembalikan semua barang bukti emas serta mengembalikan nama baik pemohon dari tuduan hukum.

Berulang kali pemohon bersama tim kuasa hukum mendatangi Polisi untuk meminta barang bukti emas agar segera dikembalikan, namun hingga 7 Agustus 2024 Polisi akhirnya menyerahkan barang bukti emas sesuai perintah putusan sidang praperadilan.

Namun anehnya beberapa menit setelah diserahkan, Subdit Tipidter Polda Sulut kembali menyita emas seberat 18,73 kilogram dan memulai perkara baru dengan menggunakan pasal 161 dan undang-undang yang sama yang telah dikalahkan dalam putusan praper.(One/red)