MANADO, TR – DPO tindak pidana kehutanan akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. DPO tindak pidana kehutanan tersebut sebelumnya masuk daftar buronan sejak 2024 dalam kasus perusakan hutan. Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat terhadap buronan kasus kehutanan yang merugikan negara dan lingkungan.
Tim Tabur yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, bergerak cepat pada Selasa, 14 April 2026. Mereka mengamankan Alfitzer Rastra Mongi alias Ical pada pukul 06.20 WITA. Lokasi penangkapan berada di Kelurahan Malalayang I, Lingkungan 11, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Terpidana menjadi buronan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut merujuk pada Mahkamah Agung Nomor 242/Pid.Sus.LH/2023 tertanggal 4 Februari 2022. Selain itu, Kejaksaan menetapkannya sebagai DPO melalui surat Nomor PRINT.01/P.1.11/01/2024 pada 11 Januari 2024.
Dalam perkara ini, terpidana terbukti dengan sengaja mengangkut dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dokumen sah. Tindakan tersebut melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pengadilan menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada terpidana. Selain itu, hakim menetapkan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka hukuman diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Putusan ini mempertegas bahwa pelaku perusakan hutan tidak akan lolos dari jerat hukum. Oleh karena itu, aparat terus memburu setiap buronan kasus kehutanan yang mencoba menghindari tanggung jawab.
Komitmen Kejati Sulut Berantas Kejahatan Kehutanan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan keberhasilan ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum. Kejati Sulut terus mendukung pemberantasan tindak pidana kehutanan secara tegas dan terukur.
Selain itu, Kejati mengajak masyarakat berperan aktif. Warga diimbau memberikan informasi terkait keberadaan buronan. Dengan demikian, aparat dapat bertindak cepat dan memastikan keadilan berjalan.
Penangkapan DPO tindak pidana kehutanan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat tidak berhenti mengejar pelaku. Langkah ini juga memperkuat upaya menjaga kelestarian hutan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.(Tim)













