MANADO, TeropongRakyat.com – Seorang wanita berinisial VOL alias Vivi Olvie Lumi, yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) internasional dengan status Red Notice, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polda Sulawesi Utara bekerja sama dengan Interpol di Australia.
Tersangka terlibat dalam kasus dugaan penggelapan sejak 5 tahun lalu dengan kerugian mencapai miliaran rupiah di Kota Manado.
Penangkapan tersangka VOL merupakan hasil koordinasi antara Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri dan pihak kepolisian Australia. Setelah proses administratif dan hukum tuntas, Vivi akhirnya dijemput oleh anggota Resmob Polda Sulut dan tiba di Kota Manado pada Sabtu, 5 Juli 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) AKBP Suryadi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari Hubinter Mabes Polri mengenai penangkapan tersangka di luar negeri.
“Memang ada Red Notice terhadap tersangka tersebut yang kami terima dari Hubinter Mabes Polri, dan kemudian kami berkoordinasi untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku yang telah diamankan,” ungkap AKBP Suryadi kepada wartawan, Kamis (10/7), di Mapolda Sulut.
Setelah proses serah terima dari pihak luar negeri, tim penyidik melakukan penjemputan tersangka di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
“Sebagai penyidik yang menerima red notice, kami memiliki kewajiban untuk melakukan penjemputan. Pelaku kemudian kami bawa ke Manado dan langsung kami tahan di Polda Sulut,” tegas AKBP Suryadi.
Dalam keterangannya, Dirreskrimum menyebutkan bahwa VOL alias Vivi terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yang dilaporkan oleh Claartje Lalamentik, owner dari La Rascasse Resort.
“Tersangka ini telah buron cukup lama. Kasus yang menjeratnya adalah penggelapan dalam jabatan sebagaimana laporan dari pihak pelapor,” pungkasnya.(One/Red)
