MINAHASA UTARA, TeropongRakyat.com – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) semakin berbuntut panjang. JR yang sebelumnya dikabarkan sebagai pelaku kini melaporkan balik wanita MR ke Polres Minut.
Kuasa hukum, Tonny Rawung, menegaskan bahwa kliennya, JR (48), tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Sebaliknya, pihaknya justru melaporkan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik serta perbuatan cabul yang dilakukan oleh wanita Mr.
“Klien saya tidak pernah melakukan hal yang diberitakan tersebut. Kami telah melaporkan balik tindakan pemerasan dan pencemaran nama baik dan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ujar Tonny Rawung kepada wartawan, Jumat (7/2/2025) sore.
Peristiwa ini bermula ketika korban JR berada di Hotel Sutan Raja, Kabupaten Minahasa Utara. Saat itu, terjadi adu mulut antara korban dan wanita MR yang bekerja sebagai kasir SPA.
Korban mengungkapkan bahwa dirinya telah berkeluarga dan menolak ajakan tersebut. Namun, pelaku justru terus memaksa dan bahkan meminta sejumlah uang melalui salah seorang rekannya bernama Billy.
“Saya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan yang beredar sebelumnya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan,” kata korban usai melapor di Polres Minut.
Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo melalui Kasatreskrim IPTU I Kadek Agung Uliana, S.H, M.A.P., membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima sesuai prosedur. Kami akan melakukan pemeriksaan kembali kepada pihak-pihak terkait dan tidak menutup kemungkinan termasuk pihak manajemen hotel,” ujar Iptu I Kadek Uliana.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi terkait.(One/RL)