banner 846x362

Dana Yayasan GMIM 5,2 Milyar Dipakai Tutupi Kasus Korupsi, Jemaat Tempuh Jalur Hukum!

Manado, TR – Isu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tubuh Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali mengemuka. Seorang jemaat GMIM Paulus Titiwungan, Maudy Manoppo, mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polda Sulut, Sabtu (24/1/2026), guna melaporkan dugaan penyalahgunaan dana yayasan senilai Rp5,2 miliar.

Kedatangan Maudy ke Mapolda Sulut didampingi penasihat hukumnya, Ronald Aror. Keduanya menjalani tahapan awal berupa konsultasi dan konseling bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sebagai pintu masuk menuju pelaporan resmi.

Langkah ini diambil menyusul munculnya dugaan bahwa dana yayasan GMIM digunakan sebagai uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Ketua Sinode GMIM berinisial H.A.

Ronald Aror menjelaskan, konseling dengan penyidik bertujuan memastikan seluruh persyaratan administratif dan substansi laporan terpenuhi sebelum masuk ke tahap laporan polisi.

“Kami sedang berada pada tahap awal. Penyidik memberikan arahan terkait dokumen dan data yang perlu dilengkapi agar laporan yang akan diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diproses secara profesional,” ujar Ronald kepada wartawan.

Menurutnya, perkara ini harus ditangani secara hati-hati mengingat menyangkut lembaga keagamaan besar dan melibatkan dana publik jemaat.

Maudy Manoppo sendiri mengaku terpanggil secara moral sebagai warga GMIM untuk menyuarakan keprihatinannya. Ia menilai, apabila dana yayasan benar digunakan untuk kepentingan hukum individu, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pengelolaan keuangan gereja.

“Dana yayasan bukan milik pribadi siapa pun. Itu adalah amanah jemaat yang seharusnya digunakan untuk pelayanan dan pengembangan gereja, bukan untuk menutup persoalan hukum akibat dugaan korupsi,” tegas Maudy.

Ia juga menegaskan bahwa pelaporannya tidak dilandasi kepentingan pribadi atau konflik tertentu, melainkan demi menjaga integritas dan kepercayaan warga jemaat terhadap institusi GMIM.

Menanggapi langkah tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima konsultasi awal dari pelapor.

“Penyidik telah melakukan konseling dan memberikan arahan agar pelapor melengkapi dokumen pendukung. Setelah itu, laporan resmi dapat diajukan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” jelas Kombes Pol Suryadi.

Kasus ini berakar dari perkara korupsi dana hibah GMIM yang sempat menghebohkan publik Sulawesi Utara. Saat proses hukum berjalan, terdakwa H.A. diketahui menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Manado. Namun, belakangan muncul dugaan bahwa dana tersebut bersumber dari kas yayasan GMIM, bukan dari harta pribadi.

Dugaan tersebut kini memicu kegelisahan di kalangan jemaat dan membuka ruang baru bagi penegakan hukum. Warga GMIM berharap aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan ini secara transparan, objektif, dan berkeadilan, demi menjaga marwah gereja serta kepercayaan umat.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *