JAKARTA, TR – Masyarakat Indonesia kini memiliki kesempatan besar untuk memperkuat legalitas aset properti mereka melalui prosedur cara ubah ruko HGB jadi Hak Milik. Pemilik bangunan komersial yang selama ini hanya memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bisa segera memproses peningkatan status properti tersebut. Hal ini sangat penting karena status Hak Milik memberikan kekuatan hukum paling tinggi dan bersifat permanen bagi pemilik tanah yang berstatus Warga Negara Indonesia.
Baca juga:https://teropongrakyat.com/nilai-integritas-profesi-penilai-mappi/
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN memberikan ruang bagi warga untuk mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat. Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan tersebut selama mematuhi koridor hukum yang berlaku. Menurut beliau, proses ini bertujuan agar pemilik aset merasa lebih aman tanpa perlu mengkhawatirkan masa berlaku hak atas tanah mereka yang biasanya terbatas pada periode tertentu.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).
Pemahaman mengenai perbedaan jenis sertifikat menjadi langkah awal dalam menjalankan cara ubah ruko HGB jadi Hak Milik. Secara umum, HGB hanya memberikan izin pemanfaatan lahan dalam jangka waktu tertentu sehingga kepemilikannya tidak bersifat abadi. Sebaliknya, Hak Milik atau SHM merupakan tingkat kepemilikan tertinggi yang bisa diwariskan secara turun-temurun kepada anggota keluarga. Oleh karena itu, banyak pengusaha mulai mencari tahu prosedur Hak Milik tanah agar nilai investasi ruko mereka semakin meningkat di masa depan.
Namun, pemohon harus menyadari bahwa tidak semua lahan bisa mendapatkan persetujuan peningkatan hak secara otomatis. Syarat yang paling mendasar adalah sertifikat HGB tersebut harus masih dalam masa berlaku dan tidak sedang dalam sengketa hukum. Selain itu, bangunan ruko tersebut harus berdiri di atas tanah negara yang peruntukannya sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat. Pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas ini hanya berlaku bagi pemohon yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi kriteria fungsi bangunan sebagai tempat tinggal atau usaha sesuai regulasi.
Bagi Anda yang ingin segera mengurusnya, siapkan seluruh dokumen sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Anda perlu melampirkan identitas diri yang sah, sertifikat asli, serta dokumen persetujuan bangunan gedung yang valid. Jangan lupa untuk melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu bukti ketaatan pada kewajiban perpajakan properti. Selanjutnya, pihak Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data fisik bangunan tersebut sebelum menerbitkan sertifikat baru.
Konsultasi Langsung ke Kantor Pertanahan
Pemilik aset sebaiknya bertindak proaktif dalam mengawal proses cara ubah ruko HGB jadi Hak Milik ini agar terhindar dari kendala birokrasi. Langkah terbaik adalah mendatangi langsung loket layanan di kantor pertanahan terdekat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan. Dengan demikian, segala proses administrasi dapat berjalan tertib tanpa ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi pemerintah.
“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.(ATR/BPN)













