banner 846x362

Akhirnya Terungkap! Margaretha Makalew Benarkan Tancap Sendiri Baliho di Tanah Bersertipikat Milik Dharma Gunawan

Manado, TeropongRakyat.com – Fakta baru kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Paniki Bawah, Manado. Terdakwa Margaretha Makalew akhirnya mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinyalah yang memasang baliho di atas tanah bersertipikat sah milik Dharma Gunawan.

Pengakuan itu terungkap saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (24/11/2025). Hakim anggota Edwin Marentek, S.H., M.H. secara tegas menanyakan ukuran baliho yang dipasang terdakwa.

“Saya pasang balihonya satu meter kali satu meter,” ujar terdakwa Margaretha di hadapan majelis hakim.

Pertanyaan hakim tak berhenti di situ. Hakim kembali menegaskan siapa yang menancapkan baliho tersebut.

“Ibu yang tancap sendiri?” tanya hakim.

Terdakwa pun menjawab lugas bahwa ia memasang sendiri tanpa bantuan siapa pun.

“Iya, karena waktu itu tidak ada orang yang membantu,” jawab terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yance Patiran, S.H., M.H., bersama hakim anggota Ronald Massang, S.H., M.H. dan Edwin Marentek, S.H., M.H., sebelumnya telah melakukan sidang lokasi untuk memeriksa langsung area yang diduga menjadi objek penyerobotan.

Dalam pemeriksaan di ruang sidang, hakim terus menggali kejelasan teknis pemasangan baliho. Terdakwa mengakui menggunakan paku dan memanfaatkan pagar sebagai tempat menempelkan baliho tersebut.

“Saya hanya tampal dan paku sedikit di pagar. Saya tanam pakai bambu baru saya tempelkan ke pagar,” kata Terdakwa

Namun, ketegasan terdakwa mulai goyah ketika hakim menanyakan soal tulisan yang tertera pada baliho. Meski sudah mengakui memasang sendiri, terdakwa justru mengelak bahwa baliho yang menjadi barang bukti adalah miliknya.

Hakim kemudian mempertanyakan perbedaan antara pengakuan terdakwa dan barang bukti terkait tahun putusan yang tertera.

“Ada nama saya di situ, tapi tahunnya lain,” jawab terdakwa.

Terdakwa mengklaim bahwa baliho yang ia pasang memuat putusan tahun 1977, sementara barang bukti menunjukkan tahun 1997.

Ketidakkonsistenan ini membuat hakim Edwin Marentek mencium adanya indikasi kebohongan dari terdakwa. Hakim menegaskan bahwa terdakwa mengaku lupa waktu memasang baliho, tetapi justru mengingat isi tulisan di dalamnya.

“Waktu ibu pasang ibu lupa, tapi isi baliho itu ibu ingat bagaimana bisa? Coba ibu pastikan, ibu tidak ingat isinya atau lupa-lupa ingat?” tegas hakim.

“Saya ingat tahun aja pak hakim,” ucapnya Terdakwa Margaretha Makalew.(One/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *