Manado, TeropongRakyat.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Kota Manado, milik keluarga Gunawan dengan terdakwa Margaretha Makalew, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (22/10/2025).
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., suasana sempat memanas ketika salah satu saksi ahli yang dihadirkan, Dr. Abdurrahman Konoras, S.H., M.H., ahli hukum perdata dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, tidak mampu memberikan jawaban tegas atas pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yance Patiran, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Ronald Massang, S.H., M.H., dan Mariyani Korompot, S.H., M.H.. Dua saksi ahli meringankan dihadirkan oleh pihak terdakwa, yaitu Eugenius Paransi, S.H., M.H. sebagai ahli hukum pidana, dan Dr. Abdurrahman Konoras, S.H., M.H. sebagai ahli hukum perdata.
Dua JPU, Laura Tombokan, S.H. dan Lily Muaya, S.H., secara bergantian melontarkan pertanyaan tajam kepada ahli hukum perdata terkait pelaksanaan eksekusi lahan yang dulunya menjadi objek perkara.
Jaksa Lily Muaya, S.H. menanyakan secara spesifik,
“Tanah sudah pernah dieksekusi dan selesai. Apakah bisa dieksekusi kembali?”
Pertanyaan itu sempat membuat ahli hukum perdata tampak ragu.
“Maksudnya eksekusi objek yang sama atau?” tanya balik Konoras.
Ketika Jaksa menegaskan bahwa yang dimaksud adalah objek tanah yang sama, ahli justru menjawab dengan nada bingung,
“Ah, ini yang jadi persoalan,” ucapnya, yang sontak mengundang tawa dan sorakan pengunjung sidang.
Ahli kemudian menjelaskan panjang lebar soal tahapan eksekusi, namun penjelasan tersebut dinilai berbelit-belit oleh jaksa.
“Eksekusi tidak serta merta tutup. Panitera dan hakim harus memastikan putusannya, batas-batasnya,” ujar Konoras.
Namun, jaksa kembali mempertegas pertanyaan dengan nada tegas,
“Begini, ahli. Eksekusi ini sudah dilaksanakan dan telah dikosongkan. Beberapa tahun kemudian dilakukan lagi eksekusi terhadap objek tanah yang sama. Apakah itu bisa?”
Ahli akhirnya menjawab singkat,
“Alasannya apa saya tidak tahu, sehingga dilakukan eksekusi lagi.”
Jaksa pun menegaskan kembali,
“Yang saya tanyakan hanya: boleh atau tidak?”
Dengan nada ragu, ahli menjawab,
“Boleh kalau eksekusi pertama tidak selesai.”
Namun, JPU Lily Muaya, S.H. kembali menekankan bahwa eksekusi pertama sudah selesai dan bahkan tanah tersebut telah dijual kepada pihak lain.
“Eksekusi pertama selesai. Tanah itu sudah dijual ke orang lain. Tapi beberapa tahun kemudian, ahli waris yang sudah menjual tanah itu justru melakukan eksekusi ulang,” jelas Jaksa.
Ahli pun tampak kebingungan dan menanggapi,
“Kalau begitu, jangan masuk ke pidana. Harus diuji lagi di perdata.”
Jaksa kemudian menyimpulkan bahwa saksi ahli tidak dapat menjawab dengan jelas pertanyaan yang diajukan.
“Berarti itu tidak bisa dijawab dengan jelas oleh ahli,” pungkas JPU Lily Muaya, S.H., disambut anggukan dari saksi.
Sidang akhirnya ditunda pada pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.(One/Red)
