banner 846x362

Cara Mengurus Roya Agar Sertipikat Tanah Aman Usai KPR Lunas

Jakarta, TR – Masyarakat seringkali langsung merasa tenang saat cicilan rumah mereka berakhir. Padahal, pemilik rumah masih wajib mengurus roya agar status kepemilikan tanah benar-benar bersih dari beban utang. Jika Anda tidak segera memproses penghapusan Hak Tanggungan ini, sertipikat tersebut secara administratif masih tercatat sebagai jaminan bank.

Langkah mengurus roya menjadi sangat krusial agar aset properti Anda memiliki legalitas yang sempurna. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa proses ini merupakan tahap final dalam kepemilikan rumah secara mandiri. Oleh karena itu, pastikan Anda memahami alur birokrasi ini dengan saksama demi keamanan aset masa depan.

Baca juga:https://teropongrakyat.com/sosialisasi-regulasi-organisasi-dan-tata-kerja-atr-bpn/

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, memberikan penjelasan mendalam mengenai hal ini. Beliau menekankan bahwa roya adalah prosedur administratif untuk mencoret beban utang pada dokumen tanah. Tanpa proses ini, pemilik belum memiliki hak penuh yang bebas dari ikatan pihak ketiga.

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian di Jakarta, Rabu (04/03/2026).

Setelah Anda menyelesaikan urusan ini, sertipikat tanah otomatis kembali bebas dari beban cicilan. Keuntungan lainnya, pemilik dapat dengan mudah mengalihkan atau menjaminkan kembali tanah tersebut jika memerlukan modal usaha. Hal tersebut memberikan fleksibilitas tinggi dalam pemanfaatan aset properti yang sudah Anda miliki sepenuhnya.

Shamy Ardian menambahkan bahwa sebenarnya cara mengurus roya tergolong sederhana dan tidak rumit bagi masyarakat umum. Anda hanya perlu mendatangi Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili aset tanah tersebut berada. Petugas loket akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum Anda melakukan pembayaran biaya permohonan sesuai tarif resmi.

Namun, Anda perlu memperhatikan jenis Hak Tanggungan yang terdaftar pada sertipikat tersebut. Apabila jaminan Anda menggunakan sistem elektronik, maka prosesnya bisa berlangsung lebih cepat melalui koordinasi langsung dengan bank terkait. Sebaliknya, pemohon harus mengurus secara manual di Kantor Pertanahan jika beban utang masih berbentuk analog atau format lama.

Beberapa dokumen persyaratan yang wajib Anda siapkan meliputi formulir permohonan bermeterai dan fotokopi identitas pemohon. Selanjutnya, sertakan sertipikat asli tanah, sertipikat Hak Tanggungan, serta surat keterangan lunas dari pihak bank. Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat durasi pengerjaan sehingga sertipikat Anda segera bersih dari catatan hutang masa lalu.

Jaminan Kepastian Hukum Melalui Penghapusan Beban Utang

Kementerian ATR/BPN terus mengajak pemilik rumah untuk segera bertindak setelah cicilan selesai. Tindakan cepat dalam mengurus roya ini bertujuan untuk mencegah kendala administrasi yang mungkin muncul di kemudian hari. Kepastian hukum atas tanah menjadi lebih terjamin saat catatan Hak Tanggungan telah resmi dihapus oleh negara.

Masyarakat sebaiknya tidak menunda proses ini hanya karena merasa sertipikat asli sudah berada di tangan. Keamanan sertipikat hanya benar-benar terjamin jika status di buku tanah sudah menunjukkan kemurnian hak milik tanpa beban. Dengan demikian, properti Anda menjadi aset yang likuid dan sah secara hukum untuk segala keperluan transaksi mendatang.(ATR/BPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *