JAKARTA, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan libur lebaran tetap beroperasi secara terbatas untuk masyarakat. Kebijakan ini bertujuan agar warga tetap bisa mengurus layanan Kantor BPN masa cuti meski sedang dalam suasana Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah strategis ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kelancaran urusan administrasi pertanahan di seluruh wilayah Indonesia.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memberikan arahan langsung terkait kebijakan khusus ini. Beliau menekankan bahwa kantor pertanahan tertentu wajib menyediakan akses bagi warga yang ingin melakukan pengurusan dokumen. Oleh karena itu, petugas akan bersiaga pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan guna mendukung produktivitas masyarakat saat pulang ke kampung halaman.
“Sesuai arahan Bapak Menteri, Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan, red), agar tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas pada libur Idulfitri mendatang, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Dalu Agung Darmawan saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (13/03/2026).
Pemerintah memprioritaskan operasional ini pada lokasi yang memiliki mobilitas penduduk sangat tinggi. Fokus utama mencakup kantor yang berada di ibu kota provinsi serta daerah-daerah yang menjadi tujuan utama para pemudik. Melalui strategi ini, masyarakat yang bekerja di luar kota dapat memanfaatkan waktu libur mereka untuk menyelesaikan urusan tanah secara mandiri.
Selanjutnya, waktu pelayanan akan berlangsung secara efisien mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Dalu Agung Darmawan sangat berharap masyarakat dapat menggunakan kesempatan emas ini untuk berkonsultasi atau menyerahkan berkas secara langsung. Selain itu, warga dapat memantau akun media sosial resmi milik kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan rincian informasi terbaru.
Jenis Pelayanan Tanah Hari Raya yang Tersedia
Meskipun bersifat terbatas, jenis layanan yang tersedia tergolong sangat krusial bagi kebutuhan warga. Kantor pertanahan menyediakan layanan informasi, konsultasi, hingga pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama. Selain itu, petugas menerima berkas baru dan menyerahkan produk layanan yang telah selesai kepada pemilik tanah yang datang tanpa melalui kuasa.
Sebagai penutup, Dalu menegaskan bahwa setiap kantor pertanahan memegang tanggung jawab penuh dalam menyebarkan informasi jadwal ini kepada publik.
“Kantah yang membuka layanan terbatas silakan mengumumkan kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” pungkasnya.
Dengan demikian, pelayanan pertanahan libur lebaran tahun ini diharapkan mampu memberikan kemudahan maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.(ATR/BPN)













