banner 846x362

Menteri Nusron Wahid Serahkan 13 Sertipikat Wakaf di Banten, Dorong Percepatan Legalitas Aset Umat

SERANG, TR – Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf bagi rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025).

Penyerahan berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten sebagai bagian dari komitmen pemerintah mempercepat sertipikasi tanah wakaf demi kepastian hukum aset umat.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan aset publik milik umat yang harus dilindungi secara hukum. Menurutnya, sertipikasi menjadi instrumen penting untuk mencegah sengketa dan memastikan pemanfaatan tanah sesuai peruntukan.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama mempercepat legalisasi tanah wakaf, baik jajaran teknis pertanahan maupun institusi keagamaan.

Berdasarkan data Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, jumlah rumah ibadah tercatat sebanyak 24.910 bidang tanah. Namun, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72 persen yang telah bersertipikat.

Angka tersebut menunjukkan masih besarnya potensi percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Banten.

Untuk mempercepat proses, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggandeng berbagai pihak. Mulai dari Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, hingga Kementerian Agama Republik Indonesia yang berperan dalam administrasi wakaf.

Selain itu, organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta MUI diharapkan aktif berkolaborasi dalam pendataan dan percepatan sertipikasi.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh Kantor Pertanahan se-Banten dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama. Langkah ini disaksikan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni.

Berbagai inovasi telah disiapkan untuk mempercepat proses legalisasi, seperti pembentukan sidang isbat wakaf, pembukaan loket khusus pelayanan wakaf di Kantor Pertanahan, serta penguatan koordinasi lintas sektor.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyatakan MoU tersebut menjadi langkah strategis agar seluruh tanah wakaf di Banten dapat segera tersertipikatkan.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua MUI Banten, Bazari Syam, serta Kepala Kanwil Kemenag Banten, Amrullah.

Dengan percepatan ini, pemerintah berharap seluruh tanah wakaf di Indonesia memiliki kepastian hukum, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi umat dan generasi mendatang.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *