banner 846x362

Terungkap ! Kuasa Hukum Margaretha Makalew Akui Tanah di Samping Taman Sari Belum Pernah Dieksekusi!

Manado, TeropongRakyat.com – Fakta baru kembali mencuat dalam persidangan perkara Margaretha Makalew. Kuasa hukum terdakwa, DR. Santrawan Paparang, secara terang-terangan mengakui bahwa tanah di samping kawasan Taman Sari yang menjadi objek sengketa dengan Dharma Gunawan belum pernah dieksekusi oleh pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Santrawan Paparang saat sidang agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Manado, Alfrits Mamahit, S.SiT, pada Rabu (15/10/2025) lalu.

“Tau kah saudara saksi bahwa ketika pengadilan mengajukan atau melakukan proses eksekusi untuk yang di taman sari itu belum dieksekusi,” ujar Paparang kepada saksi, di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan bahwa pihaknya baru akan mengajukan permohonan eksekusi untuk lahan di wilayah Taman Sari, Kelurahan Paniki Bawah, Manado.

“Setelah saudara saksi mengetahui bahwasanya kami akan mengajukan permohonan eksekusi hak terhadap wilayah Taman Sari, bukan tidak mungkin juga terhadap keberadaan tanah yang ada di sekitarnya,” ungkapnya lagi.

Tak berhenti di situ, Paparang kembali menggempur saksi Alfrits Mamahit dengan pertanyaan terkait dasar pandangan BPN.

“Dasar saudara berpandangan bahwa ini bukan masuk dalam wilayah mereka? Ada ukuran resmi tidak yang diterbitkan BPN?” tanya Paparang.

Saksi Alfrits merespons dengan tegas. Ia mengungkapkan bahwa pengukuran yang dilakukan tidak sesuai dengan register resmi BPN, sehingga permohonan sertipikat dari pihak ahli waris tidak dapat diproses.

“Beberapa waktu yang lalu saya yang melakukan pengukuran dengan memanggil semua stakeholder. Tapi kenyataannya di lapangan tidak sesuai dengan register kami, Pak. Kami tidak melanjutkan… kalaupun dari pihak ahli waris bermohon membuat sertipikat berdasarkan putusan pengadilan, mohon maaf Pak, kami tidak bisa melanjutkan karena kami juga takut itu beda dengan register,” tegas Alfrits.

Di sisi lain, terdakwa Margaretha Makalew melalui kuasa hukumnya terus ngotot bahwa lokasi yang dieksekusi pada 25 November 2022 masuk dalam tanah bersertipikat milik Dharma Gunawan.
Namun pandangan itu kembali terbantahkan oleh penegasan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Yance Patiran dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Senin 24 November 2025 dengan nada tegas menyampaikan bahwa tanah bersertipikat yang sah dan tidak pernah dibatalkan, tidak mungkin dapat dieksekusi oleh pengadilan, hal ini menegaskan bahwa menutup ruang spekulasi yang terus didorong pihak terdakwa.

Sidang perkara pidana Penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Margaretha Makalew telah masuk dalam proses penuntutan oleh JPU yang akan digelar, Kamis 27 November 2025 mendatang.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *