Ada Dugaan Pemerasan Laporan Kasus Pencabulan di Tempat SPA Minahasa Utara, Kuasa Hukum Jr Ungkap Faktanya!

MINAHASA UTARA, TeropongRakyat.com – Kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh seorang wanita berinisial MR di sebuah SPA hotel berbintang di Kabupaten Minahasa Utara berbuntut panjang. Kuasa hukum Jr, Tonny Rawung, mengungkapkan bahwa kliennya justru menjadi korban pemerasan oleh pihak pelapor.

Menurut Rawung, berdasarkan penuturan Jr kepadanya sebagai kuasa hukum, bahwa MR bersama BR alias Billy diduga telah melakukan pemerasan dengan modus mencabut laporan dengan syarat uang tebusan.

“Mereka melaporkan klien kami ke Polres Minahasa Utara dengan tuduhan pemerkosaan. Beberapa hari kemudian, mereka menawarkan untuk mencabut laporan, tetapi dengan syarat klien kami harus memberikan sejumlah uang,” ujar Rawung kepada Wartawan, Selasa (11/02).

Foto screenshot percakapan Billy ke Jr berisi surat pencabutan laporan di Polres Minut yang telah di tandatangani wanita MR.

Ia menambahkan, melalui perantara Billy, kliennya diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta agar kasus tidak dilanjutkan. Namun, karena nilai tersebut dianggap berlebihan, akhirnya terjadi kesepakatan di angka Rp25 juta, yang akan dibayarkan secara bertahap.

Screenshot pesan wa MR kepada Billy.

Rawung mengungkapkan bahwa tahap pertama pembayaran dilakukan secara tunai sebesar Rp1,8 juta kepada Billy.

“Klien kami terpaksa menyerahkan uang Rp1,8 juta bukan karena takut, tetapi karena tidak ingin dipusingkan dengan hal-hal yang tidak benar. Mereka juga telah menandatangani surat perjanjian damai di atas materai,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Rawung juga menunjukkan bukti lain berupa percakapan WhatsApp yang berisi ancaman kepada kliennya. Dalam pesan tersebut, Billy menakut-nakuti Jr dengan menyebut bahwa pihak kepolisian akan segera menangkapnya.

Screenshot pesan wa Billy kepada Jr

Lebih lanjut, Rawung menilai bahwa kasus ini telah dirancang sedemikian rupa untuk menjatuhkan martabat kliennya, yang diketahui merupakan seorang pejabat di Minahasa Utara.

“Mereka membuat cerita seakan-akan kasus ini benar terjadi. Kita bisa melihat arahnya, ujung-ujungnya adalah pemerasan,” tegasnya.

Atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik ini, pihak Jr telah melaporkan MR dan Billy ke Polres Minahasa Utara pada Jumat, 7 Februari 2025. Saat ini, laporan tersebut tengah dalam penyelidikan kepolisian.

“Kami telah melaporkan mereka atas dugaan pemerasan dan persengkongkolan jahat untuk mencoreng nama baik klien kami, kasus ini sementara dalam proses penyidikan Polres Minahasa Utara” pungkas Rawung.(One/Red)