banner 846x362

Wamen ATR Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Melalui GTRA

PALANGKARAYA, TR – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyoroti pentingnya penanganan masalah pertanahan Kalteng. Beliau menyampaikan pesan ini saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kota Palangkaraya pada Kamis (23/04/2026). Ossy menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus lebih proaktif dalam mencari solusi atas setiap konflik lahan yang terjadi di wilayah tersebut.

Menurut Ossy, setiap kepala daerah di Kalimantan Tengah memiliki kewenangan yang sangat luas untuk mengelola wilayahnya. Beliau menyarankan agar pemerintah daerah memanfaatkan forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) secara maksimal. Forum ini merupakan wadah yang tepat untuk melakukan koordinasi lintas sektor dalam menuntaskan sengketa tanah secara legal dan terukur.

Ossy menjelaskan bahwa Gubernur menjabat sebagai Ketua GTRA tingkat Provinsi, sementara Bupati atau Wali Kota memimpin di tingkat Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, pimpinan daerah memiliki peran sentral dalam menentukan siapa saja masyarakat yang berhak menerima manfaat dari program tersebut. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan Kanwil BPN, potensi tanah untuk objek reforma agraria akan lebih mudah teridentifikasi.

Wamen ATR juga menaruh perhatian khusus pada warga yang sudah lama menetap di dalam kawasan hutan. Beliau berharap pemerintah daerah segera mengusulkan perubahan status lahan tersebut menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Langkah ini sangat krusial agar masyarakat bisa segera mendapatkan kepastian hukum berupa sertipikat tanah yang sah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Kewenangan Bapak/Ibu Kepala Daerah di provinsi ini sangat besar, dan dapat membantu mengelola pertanahan di tempat Bapak/Ibu sekalian melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” ujar Wamen Ossy di Aula Jaya Tingang.

Pentingnya Inventarisasi Lahan di Kalimantan Tengah

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan bahwa sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah memang berstatus kawasan hutan. Data menunjukkan sekitar 75,96 persen lahan di sana masih belum berstatus non-hutan. Hal ini memerlukan proses inventarisasi yang sangat detail agar program pemerintah tidak salah sasaran.

Kegiatan penting ini juga dihadiri oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, serta sejumlah pimpinan daerah lainnya. Mereka semua sepakat bahwa penyelesaian masalah pertanahan Kalteng harus menjadi prioritas bersama. Optimalisasi fungsi GTRA diharapkan mampu memetakan titik-titik krusial yang membutuhkan penanganan agraria dengan segera.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *