Manado, TeropongRakyat.com – Sidang pemeriksaan terdakwa di PN Manado, Senin (24/11/2025), berlangsung tegang. Terdakwa Margaretha Makalew dibuat tak berkutik saat Ketua Majelis Hakim Yance Patiran, S.H., M.H., melontarkan serangkaian pertanyaan tajam dan langsung menembus inti perkara.
Sejak awal sidang, suasana ruang persidangan langsung tegang ketika hakim Yance Patiran mengingatkan terdakwa untuk memberikan keterangan jujur dan tidak berbelit-belit
“Jadi yang ditanya saja yang dijawab. Ibu tidak disumpah, tetapi wajib memberikan keterangan apa adanya. Tadi ibu bilang ibu duluan yang pasang baliho dari Rudi Gunawan, betul?” tanya hakim dengan nada tegas.
Terdakwa Margaretha pun mengakui dengan singkat.
“Iya, betul.”
Ia menyatakan bahwa dia sendiri yang pertama memasang baliho tersebut di tanah bersertipikat milik Dharma Gunawan di Kelurahan Paniki Bawah, Manado.
Namun pengakuan itu berbanding terbalik dengan pernyataannya pada sidang lokasi Jumat (21/11/2025), di mana ia justru mengakui bahwa baliho milik Dharma Gunawan telah dipasang lebih dulu.
Melihat kontradiksi tersebut, hakim Patiran kembali menekan.
“Sekarang ibu yang jadi terdakwa. Ibu putar sana, ibu putar sini, saya tahu. Hakim masa tidak bisa tahu kalau ibu berbelit-belit?”
Pertanyaan demi pertanyaan semakin menjerat terdakwa.
Hakim kemudian mempertanyakan tindakan terdakwa yang mengaku memasang baliho lebih dahulu, tetapi tidak melakukan somasi atau laporan polisi terhadap Rudy Gunawan.
“Kenapa ibu tidak somasi dia? Ada somasi atau tidak? Kenapa ibu tidak lapor polisi supaya dia yang jadi terdakwa, bukan ibu?”
Terdakwa mencoba memberi alasan, tetapi langsung dipotong hakim.
Akhirnya, terdakwa hanya mampu berkata pelan.
“Mohon maaf yang mulia… waktu itu saya tidak berdaya,” kata terdakwa.
Pernyataan itu justru semakin membuatnya terpojok.
Hakim Patiran kemudian mengajukan pertanyaan penentu tentang alas hak kepemilikan tanah yang diklaim terdakwa.
“Alas hak ibu atas tanah itu apa? Sertipikat? Pelepasan? Atau apa? Ada atau tidak?”
Terdakwa hanya menjawab berdasarkan putusan MA.
“Kami hanya berpegang pada keputusan Mahkamah Agung,” ucap terdakwa.
Hakim langsung menanggapi dengan tegas.
“Secara logika, pengadilan tidak akan mengeksekusi tanah yang bersertipikat kalau belum pernah berperkara. Nanti saya cek juru sita. Kalau memang pernah dieksekusi, akan saya panggil khusus dan minta pertanggungjawaban,” tegas hakim ketua.
Margaretha hanya terdiam menandakan tekanan bertubi-tubi majelis hakim telah membuatnya kehilangan ruang untuk mengelak.
Majelis hakim menegaskan akan menelusuri secara detail apakah benar putusan MA yang disebut terdakwa berhubungan dengan lahan yang dipersengketakan, termasuk meminta klarifikasi dari juru sita yang menangani eksekusi.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 27 November 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.(One/Red)
