banner 846x362

Sidang Lokasi Memanas! Hakim Temukan Dua Versi dalam Kasus Penyerobotan Tanah Margaretha Makalew

Manado, TeropongRakyat.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat dengan terdakwa Margaretha Makalew memasuki babak sidang lokasi (PS) di objek perkara yang terletak di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Manado, Jumat (21/11/2025).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Manado yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yance Patiran, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Ronald Massang, S.H., M.H., dan Edwin Marentek, S.H., M.H., turun langsung memeriksa area yang diduga menjadi objek penyerobotan oleh terdakwa Margaretha Makalew.

Hakim Ronald Massang menjelaskan bahwa sidang lokasi digelar untuk memastikan kondisi faktual terkait objek perkara.

“Proses pemeriksaan lokasi pada hari Jumat 21 November 2025 dilakukan untuk melihat langsung objek sengketa. Majelis hakim bersama penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sulut, pihak terdakwa, dan penasihat hukumnya telah hadir di lokasi yang diduga diserobot,” ujar Ronald Massang usai sidang lokasi.

Dari pemeriksaan lapangan, majelis hakim menemukan dua versi yang berbeda antara korban Rudy Gunawan dan terdakwa Margaretha Makalew.

“Kami menemukan fakta bahwa ada dua versi. Pihak pelapor menyatakan plang yang dipasang terdakwa berada di atas tanah mereka. Sementara versi terdakwa menyebut plang itu dipasang di pinggir got sesuai eksekusi tahun 2022,” ungkap Ronald Massang.

Hakim menegaskan bahwa perbedaan versi ini akan menjadi pertimbangan dalam putusan akhir.

“Penuntut umum akan menyimpulkan dalam tuntutannya, dan penasihat hukum menyampaikan pembelaan. Semua akan dipertimbangkan dalam putusan,” tambahnya.

Hakim juga menegaskan bahwa permintaan penasihat hukum terdakwa untuk memeriksa batas-batas eksekusi ditolak, karena bukan bagian dari kewenangan sidang pidana.

“Kami tidak melihat batas-batas eksekusi karena itu ranah perdata. Sidang ini pidana, dan fokus kami adalah posisi plang yang didakwakan penuntut umum sebagai tindakan penyerobotan,” tegas Ronald Massang.

Setelah sidang lokasi, perkara akan berlanjut pada Senin, 24 November 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa juga disebut berencana mengajukan bukti tambahan sebelum tuntutan dibacakan.

“Masih dibuka ruang untuk pengajuan bukti tambahan dari kedua belah pihak sebelum tuntutan,” jelasnya.

Ronald Massang mengakui bahwa perkara ini harus diselesaikan secepatnya karena hampir mendekati batas waktu 5 bulan masa persidangan. Namun, hambatan sering muncul dari kesiapan para pihak.

“Sering kali kendalanya pada kesiapan tuntutan, pembelaan, atau bukti dari kedua pihak. Itulah yang membuat proses peradilan terkadang berlarut-larut,” jelasnya.

Ia menegaskan pengadilan akan tetap berupaya mempercepat proses persidangan.

“Kami berupaya perkara ini segera selesai, apalagi ketua majelis juga sudah bersiap-siap untuk mutasi,” tandasnya.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *