banner 846x362

Penyidik AKP Dedy Pola Beber Kendala Penanganan Kasus Margaretha Makalew, Tahap II Sempat Tertunda Tiga Kali Karena Alasan Sakit

MANADO, TeropongRakyat.com – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew rupanya tak berjalan mulus. Penyidik Polda Sulut AKP Dedy Pola mengungkapkan adanya sejumlah kendala serius selama proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (6/11/2025), AKP Dedy Pola yang dihadirkan sebagai saksi ferbalisan membeberkan bahwa pelimpahan berkas perkara atau tahap II sempat tertunda hingga tiga kali karena alasan dari pihak tersangka yang kerap mengaku sakit.

“Pelimpahan berkas P21 sempat tertunda beberapa kali. Saya sendiri yang menjemput berkas P21 di Kejati. Berdasarkan KUHP Pasal 138, ketika berkas perkara dinyatakan lengkap, kami wajib melaksanakan tahap II,” ujar AKP Dedy dalam persidangan.

Dedy menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik segera mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk pelaksanaan tahap II. Namun, proses tersebut tak semudah yang diharapkan. Margaretha Makalew disebut sulit dihubungi dan bahkan berpindah alamat.

“Saya yang mengantar langsung surat panggilan. Saat itu saya bertemu dengan ibu Margaretha dan suaminya. Alamat awalnya di GPI, ternyata sudah pindah ke Jago Rica. Saya sempat kesulitan mencari alamatnya. Ketika saya hubungi, beliau bilang, ‘Pak Kanit datang ke sini saja,’” tutur Dedy di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, penundaan juga terjadi setelah penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Dedy, rencana pelimpahan kembali dibatalkan lantaran tersangka mengaku sakit dan meminta waktu untuk menyerahkan surat keterangan dokter.

“Saya koordinasi dengan ibu jaksa, menyampaikan mohon maaf tidak jadi tahap II karena tersangka menyatakan dirinya sakit, katanya jatuh. Jaksa kemudian meminta saya minta surat sakit sebagai bukti. Tersangka bilang akan memberikan surat dokter keesokan harinya,” jelasnya.

Mantan Kanit Harda Ditreskrimum Polda Sulut ini menegaskan bahwa proses pelimpahan tahap II sempat tertunda hingga tiga kali, semuanya dengan alasan yang sama dari pihak tersangka.

“Tahap II itu, seingat saya, ada kurang lebih tiga kali tertunda,” tegasnya di hadapan majelis hakim.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *