BITUNG, TeropongRakyat.com — Tim Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Aertembaga, Iptu Tuegeh Darus, S.Sos, berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer. Pelaku diketahui bernama Muhamad Samsir (19 tahun), seorang nelayan asal Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Kapolsek Aertembaga, Iptu Tuegeh Darus, S.Sos mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 18.50 WITA di Kelurahan Winenet Satu, tepatnya di Jalan Raya Samuel Kambuaya, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Polisi nomor LP/B//IV/2025/SPKT/Polsek Aertembaga/Polres Bitung/Polda Sulut yang dibuat pada hari yang sama,” ujar IPTU Tuegeh Darus, S.Sos kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (29/04).
Iptu Tuegeh mengungkapkan bahwa kejadian bermula gara-gara handphone yang digadaikan.
“Peristiwa bermula pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, saat pelaku menggadaikan sebuah handphone merek Vivo Y19 S kepada korban, Rizky Lengato (22 tahun), dengan nilai Rp 550.000. Pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, pelaku kembali untuk menebus handphone tersebut. Namun korban menjelaskan bahwa handphone itu telah digadaikan lagi kepada orang lain,” ungkap Kapolsek Aertembaga.
Pelaku kemudian meminjam uang Rp 100.000 dari korban untuk membantu menebus handphone tersebut dari pihak ketiga bernama Andi, seharga Rp 600.000. Setelah berhasil menebus, pelaku meminta kembali uang Rp 100.000 yang sebelumnya dipinjamkan kepada korban. Namun, korban menyerahkan uang tersebut sambil mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat pelaku merasa tersinggung dan marah.
“Dalam keadaan emosi, pelaku langsung mengeluarkan panah wayer yang diselipkan di pinggangnya dan membidikkan ke arah korban. Korban sempat menangkis serangan tersebut, namun anak panah tetap melukai jempol tangan kanan korban. Korban segera dilarikan ke RS Budi Mulia Bitung untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
Satu buah busur panah wayer yang bagian belakang anak panahnya terikat tali rafiah warna biru.
Satu buah pelontar anak panah wayer yang terbuat dari karet.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penganiayaan adalah karena sakit hati dan tersinggung atas kata-kata kasar yang diucapkan korban.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diproses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sub Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.(One/Red)