Kuasa Hukum Rudy Gunawan: Pemaksaan Saksi Tua dan Sakit Hadir di Sidang Adalah Pelanggaran HAM!

Manado, TeropongRakyat.com – Kuasa Hukum Rudy Gunawan korban penyerobotan tanah di Paniki Bawah, Manado, dengan tegas mengecam tindakan pihak kuasa hukum terdakwa yang dinilai memaksakan kehadiran saksi lanjut usia dan dalam kondisi sakit untuk hadir di persidangan.

Pernyataan keras itu disampaikan oleh Obert Mandagi, S.H., usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (12/11/2025), yang kembali ditunda dengan alasan yang disebutnya “mengada-ada”.

“Kalau kuasa hukum terdakwa masih memaksakan diri lagi, berarti ini bentuk pemaksaan yang melanggar hak asasi manusia,” tegas Obert.

Menurutnya, seorang saksi yang sudah tua, rentan, dan sedang sakit tidak bisa secara fisik dipaksakan untuk hadir dalam ruang sidang, apalagi telah ada bukti rekam medis resmi dari rumah sakit yang menunjukkan kondisi kesehatannya.

“Menjadi pertanyaan kami, apakah seseorang yang sakit dengan rekam medis resmi bisa dipaksa hadir di pengadilan? Ini jelas pelanggaran hak asasi manusia,” lanjutnya.

Obert menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berupaya maksimal menghadirkan saksi-saksi, namun kondisi kesehatan mereka menjadi kendala utama. Bahkan, kata dia, salah satu saksi yang baru keluar dari perawatan rumah sakit Hermina empat hari lalu sempat didatangi langsung oleh JPU untuk menyampaikan surat panggilan sidang.

“Jaksa bahkan membawa surat panggilan langsung ke rumah sakit, karena saat itu saksi masih dalam perawatan. Ini bukti bahwa pihak JPU sudah berusaha maksimal,” ujarnya.

Obert pun berharap majelis hakim dapat bersikap tegas dan bijak dalam menilai situasi tersebut.

“Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan apakah saksi-saksi yang sudah tua dan sakit ini perlu dihadirkan kembali atau tidak. Kami sebagai kuasa hukum korban memohon agar majelis hakim mempertimbangkan dengan rasa kemanusiaan dan keadilan,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, tanpa kehadiran saksi tambahan tersebut, proses persidangan seharusnya tetap dilanjutkan mengingat perkara ini telah berjalan terlalu lama.

“Tanpa kehadiran mereka pun, sidang harus tetap jalan. Proses ini sudah memasuki bulan keempat dan seharusnya sudah sampai pada tahap akhir,” tandasnya.(One/Red)