MANADO, TeropongRakyat.com — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pagar Emas Nusantara, Johny Rondonuwu, resmi melaporkan dua orang yang diduga mafia tanah berinisial RK alias Roy dan SHP alias Sunarto ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah di kawasan Ring Road Satu, Kelurahan Taas dan Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/105/II/2025/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 14 Februari 2024.
Dalam keterangan kepada sejumlah media di Manado, Selasa (05/08), Johny menyebut bahwa RK alias Roy bersama seorang rekan berinisial SHP yang juga pemohon eksekusi lahan, diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
“Dengan berdalil pada dokumen Proses Verbal 80 yang diklaim berlokasi di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Roy dan SHP menggunakan dokumen tersebut untuk melakukan eksekusi tanah yang sebenarnya berada di wilayah Kota Manado,” ujar Johny.
Parahnya lagi, menurut Johny, dokumen tersebut telah menyeret Kepala Desa Tikela, RT, ke jeruji besi. Kepala desa itu divonis enam bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1242 K/Pid/2025, karena memberikan keterangan palsu dalam dokumen yang menjadi dasar eksekusi.
Saat ini, tambah Johny, laporan pidana terhadap RK dan SHP telah memasuki tahap penyidikan di Polda Sulut. Bahkan, SHP disebut sebagai dalang utama skenario penggunaan dokumen palsu, yakni Proses Verbal 80, yang bukan hanya memberikan keterangan palsu tetapi juga menggunakan surat palsu dalam proses hukum.
Terkait dengan rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Manado pada 5 Agustus 2025, Johny menilai langkah itu sangat berbahaya dan dapat memicu konflik sosial besar di tengah masyarakat Kelurahan Taas. Hal ini karena objek eksekusi berada dalam wilayah Kota Manado, bukan di Kabupaten Minahasa, sebagaimana diklaim oleh pihak pemohon.
“Masyarakat Kelurahan Taas sangat keberatan dengan rencana eksekusi ini. Karena itu, kami memohon kepada aparat penegak hukum dan Pengadilan Negeri Manado untuk meninjau kembali proses pengawalan eksekusi yang akan dilakukan,” Tegas Johny.
Ia menegaskan bahwa gugatan dan proses eksekusi tersebut salah objek dan sangat berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Johny berharap aparat hukum bisa melihat persoalan ini dengan jernih dan adil.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat meninjau kembali proses eksekusi ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi dan menolong orang yang benar,” pungkasnya.(One/Red)













