MANADO, TeopongRakyat.com — Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Asiano Gemmy Kawatu (AGK), salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kepada Sinode GMIM, resmi ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado. Sidang putusan yang digelar pada Senin (16/06/2025) dipimpin oleh Hakim tunggal Ronald Massang, SH, MH.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon, yaitu AGK, dan menegaskan bahwa proses penetapan tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi putusan praper tersebut, Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, menyampaikan bahwa penolakan gugatan tersebut menunjukkan bahwa penyidik Polda Sulut telah bekerja profesional dan sesuai aturan hukum.
“Itu terbukti dari uji formil terkait penetapan tersangka, yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga gugatan pemohon (AGK) ditolak oleh pengadilan,” ujar Irjen Pol Roycke kepada wartawan usai sidang.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa putusan ini juga secara tidak langsung memperkuat posisi hukum terhadap empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu SK, HA, JRK, dan FK.
“Dengan ditolaknya gugatan AGK, maka penetapan terhadap keempat tersangka lainnya dipastikan juga telah memenuhi syarat formil, sebagaimana prosedur yang dilakukan penyidik. Saya mengajak masyarakat dan semua pihak untuk menghormati putusan hukum tersebut,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Fadli, turut mengapresiasi putusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut.
“Syukur alhamdulillah, putusan praperadilan terhadap AGK sudah dibacakan dan hasilnya ditolak. Ini membuktikan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Fadli.(One/Red)