Aviation Security Bandara Sam Ratulangi Gelar Pemusnahan Prohibited Item Milik Penumpang Pesawat

Aviation Security

MANADO, Teropongrakyat.com – Aviation Security Bandara Sam Ratulangi Manado melaksanakan kegiatan pemusnahan barang-barang yang dilarang atau prohibited item di kantor PT. Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Sam Ratulangi, Jumat (11/10/2024).

Kegiatan pemusnahan Prohibited Item ini dilakukan sebagai pemenuhan atas ketentuan yang berlaku yaitu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, KMTahun 2024 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pemusnahan ini menjadi yang pertama di tahun 2024, setelah kegiatan serupa juga dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. Barang-barang yang dimusnahkan termasuk minuman keras jenis cap tikus yang merupakan bahan mudah terbakar (flammable liquid) dengan total 70 liter, korek api berbahan bakar gas, benda tajam seperti cutter, silet, pisau, dan obeng, dengan total berat 80 kg. Selain itu, beberapa benda tumpul seperti alat pertukangan, tabung, kaleng, benda berbahan besi, pistol mainan, serta lem juga dimusnahkan, dengan total berat keseluruhan mencapai 60 kg.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan milik penumpang yang tidak diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara sesuai peraturan yang berlaku.

General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia, Maya Damayanti, menyampaikan dalam sambutannya bahwa tren penurunan jumlah prohibited items menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terkait barang-barang yang boleh dan tidak boleh dibawa dalam penerbangan.

“Data menunjukkan bahwa barang prohibited item semakin menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang berarti masyarakat semakin sadar dan memahami peraturan terkait barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan,” ujar Maya Damayanti.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII juga memberikan apresiasi atas langkah sigap yang dilakukan Aviation Security Bandara Sam Ratulangi dalam menjaga keselamatan penerbangan. Ia menyatakan bahwa ketelitian dalam memeriksa barang-barang bawaan penumpang merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keselamatan penerbangan.

Acara pemusnahan ini didokumentasikan dalam berita acara yang ditandatangani oleh General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, dan Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Bandara. (One/red)