JAKARTA, TR – Pemerintah terus mempercepat pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di seluruh Indonesia. Masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat Biaya Persiapan PTSL yang harus mereka bayar sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku. Hingga April 2026, tercatat sebanyak 126,55 juta bidang tanah telah resmi terdaftar dalam sistem nasional. Tarif pendaftaran tanah ini sangat penting agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan aset mereka secara transparan.
Besaran dana yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Pemerintah membagi kategori biaya menjadi lima kelompok wilayah yang berbeda di seluruh penjuru negeri. Perbedaan tarif ini menyesuaikan dengan kondisi geografis serta jangkauan operasional petugas di lapangan.
“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian.
Untuk Kategori I yang mencakup Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur, masyarakat perlu menyiapkan dana sebesar Rp450.000. Selanjutnya, wilayah Kategori II seperti Sulawesi Utara dan Kepulauan Riau menetapkan tarif sebesar Rp350.000. Wilayah Kategori III meliputi Sulawesi Selatan hingga Kalimantan Timur dengan biaya sebesar Rp250.000.
Sementara itu, wilayah Sumatera Selatan dan Lampung yang masuk Kategori IV memiliki biaya sebesar Rp200.000. Terakhir, masyarakat di Pulau Jawa dan Bali yang masuk Kategori V cukup membayar Rp150.000. Dana ini nantinya akan digunakan untuk pengadaan patok, meterai, serta operasional petugas desa atau kelurahan setempat.
Ketentuan Hukum dan Pencegahan Pungutan Liar
Masyarakat harus memahami bahwa biaya tersebut hanya mencakup tahap persiapan dokumen dan operasional awal saja. Tarif ini belum termasuk biaya pembuatan akta, pembayaran BPHTB, maupun Pajak Penghasilan (PPh) yang mungkin timbul. Pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk penarikan uang di luar ketentuan resmi merupakan tindakan ilegal.
“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” terang Shamy Ardian. Oleh karena itu, warga sebaiknya segera menghubungi kantor pertanahan terdekat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan resmi.(ATR/BPN)













