banner 846x362

Tok ! Hakim PN Manado Akhirnya Putus Bebas Facy Koyongsow dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

MANADO, TR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan putusan bebas kepada Facy Koyongsow dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya, Ivan Meracle. Sidang putusan berlangsung di Ruang Purwoto Ganda Subrata, PN Manado, Senin (06/04/2026) siang.

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Iriyanto Tiranda S.H., M.H., bersama anggota Philip Pangalila S.H., M.H., dan Muswandar S.H., M.H., menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca juga: https://teropongrakyat.com/demi-keadilan-jaksa-tuntutan-bebas-facy-koyongsow-dalam-kasus-ite-mantan-suami-tim-hukum-beri-apresiasi/

“Menyatakan Terdakwa Melissa Facy Koyongsow tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim tidak hanya membebaskan terdakwa, tetapi juga memulihkan seluruh hak Facy Koyongsow, termasuk kedudukan dan martabatnya.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjut hakim dalam putusannya.

“Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026,” tutup hakim ketuk Palu.

Sebelum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manado telah lebih menuntut bebas terdakwa pada sidang tuntutan, Selasa (10/03/2026) lalu.

Jaksa menilai unsur tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial tidak terpenuhi, sehingga terdakwa tidak dapat dipidana.

Sementara itu, menanggapi putusan bebas,
Kuasa hukum Facy Koyongsow, Citra Tangkudung S.H., menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut setelah perjuangan panjang selama dua tahun.

“Pertama-tama pastinya kami mengucap syukur kepada Tuhan atas keadilan yang boleh kami dapatkan. Atas perjuangan panjang selama dua tahun kami berjuang, dan saat ini kami mendapatkan keadilan,” ujar Citra.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim dan jaksa.

“Terima kasih juga kepada Majelis Hakim yang sudah memberikan keadilan bagi klien kami seadil-adilnya. Terima kasih juga atas tuntutan bebas dari Jaksa, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Manado,” ucapnya.

Menurut Citra, putusan ini dapat menjadi preseden penting bagi perempuan yang berani bersuara.

“Pastinya putusan hari ini kami harapkan bisa menjadi preseden bagi korban perempuan yang berani bersuara dan mendapatkan keadilan. Kami harap ini akan menjadi contoh buat semua dan kemenangan ini adalah kemenangan bagi korban perempuan. Itu saja,” tandasnya.

Latar Belakang Kasus: Bermula dari Dugaan KDRT

Perkara ini bermula dari tuduhan pencemaran nama baik melalui siaran langsung media sosial terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam perkembangan, mantan suami Facy Koyongsow, Ivan Meracle, telah lebih dulu divonis bersalah terbukti melakukan KDRT pada 13 Februari 2026. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun. Saat ini, jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *