banner 846x362

Klarifikasi Kapolsek Pinogaluman soal Dugaan Penyimpangan Barang Bukti Miras, Sudah Diproses Propam dan Sesuai Prosedur

Bolmut, TR– Polemik terkait dugaan penyimpangan barang bukti minuman keras jenis cap tikus di wilayah hukum Polsek Pinogaluman kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Informasi tersebut berawal dari beredarnya salinan surat pengaduan yang sempat dibuat seorang anggota pada 24 November 2025, namun belakangan diketahui telah ditarik sebelum berlanjut ke proses lebih tinggi.

Dalam dokumen yang beredar, disebutkan bahwa pada 5 April 2025 aparat melakukan penyitaan sebanyak 57 dus cap tikus. Dari total tersebut, sekitar 30 dus diduga telah berpindah tangan dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp10 juta, sebelum administrasi barang bukti dinyatakan tuntas.

Pengaduan itu juga memuat dugaan bahwa persoalan tersebut diketahui oleh pimpinan di tingkat sektor. Pelapor menilai dugaan tindakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan barang bukti sitaan negara dan berpotensi mencoreng nama institusi.

Namun laporan tersebut tidak berproses lebih lanjut setelah pelapor mencabut aduannya. Pencabutan itu disebut dilakukan dengan alasan tekanan internal. Tak lama berselang, yang bersangkutan juga mengalami mutasi ke Polres Bolaang Mongondow Utara. Situasi ini memicu beragam tafsir di tengah masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Menanggapi berkembangnya isu tersebut, Kapolsek Pinogaluman memastikan bahwa persoalan dimaksud telah melalui mekanisme resmi pengawasan internal.

“Permasalahan itu sudah diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bolaang Mongondow Utara. Prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan telah disidangkan dalam forum disiplin maupun kode etik,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme internal tersebut merupakan bagian dari sistem pembinaan dan pengawasan di lingkungan Polri. Dengan selesainya proses tersebut, pihaknya menyatakan perkara telah ditangani sesuai koridor organisasi.

Terkait isu adanya tekanan terhadap pelapor dan kaitannya dengan mutasi jabatan, Kapolsek menegaskan bahwa rotasi personel merupakan hal yang lazim dalam institusi kepolisian.

“Mutasi adalah bagian dari kebutuhan organisasi, penyegaran, dan pembinaan karier. Itu bukan bentuk hukuman, kecuali dinyatakan secara resmi dalam putusan disiplin atau kode etik,” jelasnya.

Kapolsek juga memastikan tidak ada kebijakan di luar prosedur yang bertujuan merugikan anggota tertentu. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan barang bukti.

“Kami menghormati kerja-kerja jurnalistik dan terbuka terhadap konfirmasi. Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi tersebut, diharapkan publik memperoleh gambaran yang lebih utuh bahwa persoalan yang sempat menjadi sorotan telah ditangani melalui mekanisme resmi internal kepolisian.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *